Pembunuhan di Bandar Lampung
5 Tahun Berumah Tangga, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Berselingkuh
Selama lima tahun berumah tangga, Fery (34) mengaku tak pernah menaruh curiga sedikit pun pada AO (35).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
MA diyakini oleh warga sekitar punya ilmu pelet.
Dugaan inilah yang membuat AO kepincut pada MA.
"Setahu saya, dia (MA) ini memang tukang rusak hubungan rumah tangga orang," tutur Fery.
Terancam Hukuman Mati
Pasangan selingkuh, AO (35) dan MA (43), terancam hukuman mati.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek.
Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.
Hari Budianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.
Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.
Tujuannya agar ramuan yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.
"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.
Rekonstruksi
Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).
Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.
Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.
"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )