Pringsewu
DPRD Pringsewu Lempar Kritik ke Pemkab Pringsewu, Lima Bulan 4 Kali Rolling Pejabat
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mengatakan, bila rolling yang dilakukan itu dinilai terlampau sering.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Rolling pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu mendapat sorotan dari DPRD Pringsewu.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mengatakan, bila rolling yang dilakukan itu terlampau sering.
"Dalam kurun waktu lima bulan, Pemkab Pringsewu sudah melakukan empat kali rolling," kata Sagang, Jumat, 26 Februari 2021.
Dibeberkan Sagang, rolling dilaksanakan pertama kali September 2020, kemudian 9 Februari 2021, 19 Februari 2021, dan 25 Februari 2021.
"Ketika kami tanyakan, jawabannya seperti biasa normatif dan klasik, sebagai suatu bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja," katanya, Jumat, 26 Februari 2021.
Sagang mengingatkan, seringnya rolling itu dapat berdampak buruk terhadap pelayanan publik.
Menurutnya sesuai ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP No 11 Tahun 2017 tentang managemen PNS, bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi.
Serta kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi.
Ditambahkan Sagang, itu sebagaimana pasal 69 Undang-Undang Nomor 5/2014.
Kemudian diperjelas lagi Pasal 72 point 3, bahwa promosi pejabat administrasi dan pejabat PNS dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari tim penilaian kinerja.
Dia mempertanyakan, apakah rolling yang dilakukan berkali kali ini sudah mendapat pertimbangan dari tim penilai kinerja, atau didasarkan oleh faktor lain?
Jika dilaksanakan berdasar pertimbangan penilaian tim kinerja, lanjut Sagang, faktanya oknum baru empat bulan menduduki jabatan sudah dirolling kembali.
Padahal, tambah dia, penilaian kinerja PNS dilakukan mulai dari perencanaan, target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai.
Jadi penilaian bisa objektif jika diberikan tenggang bekerja dengan waktu mininal satu tahun anggaran.
Sehingga dalam satu tahun anggaran dapat melihat hasilnya.
Selain itu, seringnya para pejabat rolling juga mempengaruhi kinerja dewan.
Sagang mencontohkan, saat DPRD rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketika itu diminta menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu dan penting.
Justru dari pihak OPD menyampaikan kurang memahami karena baru menjabat.
Sebab pada saat perencanaan anggaran dan program oknum PNS ini belum ditugaskan di OPD.
Sehingga, Sagang menilai, pegawai itu kurang memahami kinerja.
"Jika hal ini terus dilakukan maka saya khawatir pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan kurang maksimal," tuturnya.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri enggan berkomentar banyak terkait kritik DPRD tersebut.
Tapi, Hasan mengatakan bahwa yang dilantik itu merupakan pegawai lama belum dirotasi.
"Cuma satu itu aja, yang belum lama, dirotasi," tuturnya.
Menurutnya, pelantikkan itu sebagai bentuk penyegaran di jajaran Pemkab Pringsewu.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )