Bandar Lampung
Sering Cekcok dengan Istri, Bocah 11 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tiri
Anggota KPHPA Lampung, Linda Sari mengatakan awal mula pihaknya mendapat informasi dari keluarga korban.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Bandar Lampung menjadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Sang ayah tiri berinisial HS (37), tega melakukan hal tersebut lantaran kerap cek cok mulut dengan istrinya.
Perbuatan bejat HS terungkap setelah anggota Polsek Kedaton mengamankan tersangka ke Mapolsek, Jumat (26/2/2021) petang.
Polisi menangkap tersangka seusai menerima laporan dari istri dan ayah kandung korban yang diwakili Komunitas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (KPHPA) Provinsi Lampung.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Meninggal setelah Mengalami Tindak Asusila
Baca juga: Wanita Pasien IGD Diduga Jadi Korban Asusila Perawat Laki-laki di Rumah Sakit Surabaya
Anggota KPHPA Lampung, Linda Sari mengatakan awal mula pihaknya mendapat informasi dari keluarga korban.
Pasalnya, keluarga korban resah dengan perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang tak lain anak tirinya sendiri.
"Perbuatan itu sudah dilakukan HS sejak satu terakhir. Keluarga korban meminta pendampingan dari kami untuk buat laporan polisi," kata Linda Sari, Sabtu (27/2/2021).
Pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polsek Kedaton.
Seusai menerima laporan, tim opsnal Polsek Kedaton langsung menjemput terduga pelaku.
"Pelaku langsung dijemput di rumahnya di sekitar wilayah Rajabasa," kata Linda.
Baca juga: Baznas Berikan 26 Kursi Roda dan 134 Tongkat untuk Penyandang Disabilitas di Pesisir Barat
Baca juga: Kasus Covid-19 di Lampung Bertambah 82 Kasus, Tembus 12.467 Kasus
Sementara itu Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana melalui Panit II Reskrim Polsek Kedaton Aipda Juanda Satria menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HS.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HS mengakui perbuatan asusila yang dilakukan sejak setahun silam.
Saat itu, istri pelaku sedang hamil besar sehingga tidak dapat melayani kewajibannya sebagai seorang istri.
"Dari keterangan tersangka, awalnya HS ini hanya minta di pegang pegang saja. Perbuatan itu dilakukan tersangka di kamar mandi," kata Juanda.
Kendati demikian, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka setahun silam ini meninggalkan trauma mendalam.
"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polsek. Untuk keterangan selanjutnya pelaku masih kita periksa," kata Juanda.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )