Bandar Lampung

Telat Bayar Seminggu, Petugas PLN Angkut Meteran Listrik Pelanggan di Bandar Lampung

tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu pihak PLN langsung melakukan pencabutan meteran.

Dokumentasi
Telat Bayar Seminggu, Petugas PLN Angkut Meteran Listrik Pelanggan di Bandar Lampung 

Lalu untuk jenis pemutusan yang ke dua adalah pembongkaran rampung.

Yakni pembongkaran seluruh aset PLN seperti kabel dan lainnya yang masih terpasang di rumah pelanggan yang diputus sementara. 

"Ini dilakukan 60 hari dari pemutusan sementara tersebut apabila pelanggan tidak juga melakukan pembayaran tagihan listrik," urainya lebih lanjut.

Terkait pembongkaran rampung, terusnya, pelanggan akan disambung/dinyalakan kembali jika sudah melunasi seluruh piutang dan biaya penyambungannya.

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved