Apa Itu
Apa Itu Snack Video
Simak penjelasan apa itu Snack Video berikut. Aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Penulis: Reni Ravita | Editor: putri salamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan apa itu Snack Video berikut.
Aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan Snack Video telah dibahas dalam rapat bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat dan dinyatakan ilegal.
Aplikasi tersebut dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang).
Baca juga: Apa Itu MPL
Baca juga: Apa Itu VTube
Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya hanya dengan menonton video dari unggahan pengguna aplikasi.
Selain itu aplikasi ini juga menggunakan sistem mengajak teman.
OJK lewat akun Twitter-nya juga menjelaskan bahwa Snack Video ilegal.
"Halo, Snack Video adalah entitas ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Untuk informasi mengenai produk serta layanan jasa keuangan lainnya, bisa menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp resmi di 081-157-157-157. Semoga dapat membantu."
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) February 24, 2021
Kendati demikian, hal berbeda diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing.
"Kami masih melakukan pendalaman kegiatannya. Masih diteliti," ujarnya.
Iklan Snack Video kerap muncul di YouTube akhir-akhir ini dan dikeluhkan warganet.
Di Playstore, Snack Video memperkenalkan diri sebagai sebuah platform video singkat yang menampilkan video populer seperti video prank, lifehacks, kecantikan, hiburan, berita, binatang peliharaan, dan sebagainya.
Pengguna hanya perlu menonton. Ada juga halaman Trending, yaitu tempat konten-konten paling banyak mendapatkan like terbanyak dari pengguna.
Selain itu dalam keterangannya disebutkan setiap mengundang teman baru pengguna akan mendapatkan Rp 52.000.
Aplikasi Snack Video sebelumnya telah booming di India bersamaan dengan TikTok.
Namun pemerintah memblokirnya pada Juni 2020.
Melansir Republic World, 25 November 2020, Snack Video dilarang di India karena menjadi aplikasi China.
Aplikasi itu dilarang bersama dengan 59 aplikasi China lainnya termasuk TikTok.
Asal mula Snack Video adalah Singapura. Snack Video mendapat popularitas besar dan dipandang sebagai alternatif TikTok.
Snack Video adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.
Perusahaan induk Beijing Kuaishou membangun platform video di China bernama Kuaishou atau Kwai pada 2018 dengan tujuan untuk bersaing dengan TikTok di China.
Snack Video dikembangkan sebagai penawaran internasional Kwai pada Agustus 2019.
Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagi video bernama Zynn yang telah dihapus dari App Store dan Play Store Apple karena melanggar aturan dan tuduhan plagiarisme.
Hingga Minggu (28/2/2021), aplikasi ini telah didownload lebih dari 100 juta dengan rating 12+ dan ulasan 4,6 atau 814 ribu ulasan.
Sebelum Snack Video, aplikasi yang dinyatakan ilegal dan diblokir adalah TikTok Cash dan VTube.
Keduanya telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Itulah penjelasan apa itu Snack Video. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-snack-video.jpg)