Apa Itu
Apa itu PPnBM
Simak penjelasan tentang apa itu PPnBM. Pemerintah tengah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil.
Penulis: Reni Ravita | Editor: putri salamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan tentang apa itu PPnBM berikut.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil yang akan dimulai pada Maret 2021 ( PPnBM mobil).
Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).
PPnBM adalah salah satu pajak yang cukup signifikan dalam komponen penyusun harga mobil yang dijual di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Snack Video
Baca juga: Apa Itu MPL
Lalu apa itu PPnBM? Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.
Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Baca juga: Apa Itu VTube
Baca juga: Apa Itu Geisha
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.
Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Sebagaimana namanya sebagai pajak barang mewah, PPnBM adalah pajak yang dipergunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif memiliki kemampuan daya beli yang besar, sehingga menciptakan keseimbangan pajak karena PPnBM tidak manyasar masyarakat berpendapatan rendah.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan PPnBM guna mengendalikan pola konsumsi masyarakat dari barang yang tergolong mewah, serta untuk melindungi produsen dalam negeri dari serbuan BKP mewah impor.
Dikutip dari Kompas pada Selasa (2/3/2021) contoh penerapan PPnBM 0 persen, rencananya mulai Maret sampai November 2021, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen. Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.
Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Dengan kriteria tersebut, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa jadi salah satu merasakan relaksasi ini.
Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.
Dari kriteria yang disebutkan, diprediksi bahwa di segmen hatchback ada dua model yang berpotensi dapat insentif, yakni Toyota Yaris dan Honda Jazz.
Sementara di segmen sedan hanya Toyota Vios. Untuk diketahui, mobil-mobil tersebut termasuk dalam mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc.
Namun untuk Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10 persen.
Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30 persen.
Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif paling besar.
Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4x2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta.
Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta).
Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.
Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta.
Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.
Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya.
Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasar semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu GeNose
Baca juga: Apa Itu PBG
Itulah penjelasan tentang apa itu PPnBM. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )