Berita Nasional

Pengakuan Bos Perusahaan Berbuat Asusila pada Bawahan: Kantor Sepi

Pengakuan bos perusahaan gagahi karyawati di kantor, JH melakukan tindakan asusila tersebut saat kondisi kantor sepi.

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Bos perusahaan di Ancol, Jakarta Utara yang berbuat asusila terhadap sekretarisnya di kantor akhirnya ditangkap polisi.

Pria bernama JH (47) ditangkap setelah berbuat asusila terhadap dua wanita karyawannya di kantor.

Pengakuan bos perusahaan gagahi karyawati di kantor, JH melakukan tindakan asusila tersebut saat kondisi kantor sepi.

Seorang bos sebuah perusahaan di Jakarta Utara harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak buahnya.

Baca juga: Pengakuan Karyawan Korban Asusila Bos di Kantor: Dilakukan Setiap Ada Kesempatan

Baca juga: Pegawai Rekam Adegan Asusila Bos terhadap Karyawan di Kantor: Dilakukan saat Saya Kerja

JH, Lelaki berusia 47 tahun itu diduga kerap berbuat tak senonoh terhadap sekretarisnya sendiri di dalam ruangan.

Bahkan, korban sampai ada yang ditelanjangi oleh pelaku.

Ulah nakal sang bos ini terungkap setelah 2 perempuan mantan karyawatinya yakni DF (25) dan EFS (23) melapor ke polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan lelaki yang diduga telah mencabuli karyawannya sendiri.

Pelaku JH saat ini telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," terang Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Penyidik menjerat JH pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Ayah empat anak ini mulanya berpura-pura memijat pundak korban, lalu kesetanan menjangkau area vital lainnya.

"Lalu dilanjutkan dengan perbuatan tidak senonoh," kata JH.

Dalam kondisi tak terkendali ditambah pengaruh minuman keras, JH malah membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban.

Ia mengaku menikmati berbuat asusila, tapi membantah sampai berhubungan badan dengan para korban.

"Saya lagi setengah mabuk," aku JH.

Menurut pelaku, perbuatannya itu berlangsung di dalam kantor saat sepi.

"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.

Korban dan Pelaku Sekantor

Mengutip Tribun Jakarta, DF dan EFS merupakan karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pelecehan yang dialami korban diduga dilakukan JH saat keduanya sedang menjalani pekerjaan mereka.

Saat ini, korban telah melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya kepada aparat kepolisian.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata kuasa hukum korban, Fachri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menuturkan, saat ini polisi sedang mendalami kasus ini.

"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Berdasarkan laporan, dua orang karyawati, DF dan EFS, menjadi korban pelecehan yang dilakukan atasan mereka, JH.

"Untuk yang diduga pelaku sendiri masih satu kantor dengan si korban," katanya.

Cerita Korban

Korban menceritakan apa yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Pelecehan ini diduga dilakukan JH saat DF dan EFS sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Baru Kerja 3 Bulan

Kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

Ia melanjutkan, hampir setiap hari korban dilakukan tak senonoh oleh bos-nya sendiri.

Menurutnya, begitu ada kesempatan oleh bos mereka, itu dilakukan. Jadi kesempatan saja.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved