Pungli Rekrutmen TKS Lampung Timur

Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Diberi 2 Minggu Ajukan Pembelaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Endar Nuryanto (56) untuk mengajukan pembelaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Sidang perkara dugaan pungli dengan terdakwa mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (5/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Endar Nuryanto (56) untuk mengajukan pembelaan.

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto dituntut 4,5 tahun penjara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

"Bagaimana atas tuntutan tersebut? Terima?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto, Jumat (5/3/2021).

Terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan dan mohon waktu satu minggu.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Dituntut 4,5 Tahun karena Diduga Pungli

Baca juga: Penutupan Jalan Terminal Kemiling Bandar Lampung Diduga karena Pungli, Kadishub Bantah

"Tidak bisa. Dua minggulah," sahut Efiyanto.

"Baik, Yang Mulia," jawab terdakwa.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

Pungli

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diseret ke meja hijau karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu dituntut 4,5 tahun penjara dengan dugaan memungut biaya dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (5/3/2021), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Timur Bayu menuntut terdakwa dinyatakan bersalah.

"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan," ungkap JPU Bayu.

Bayu menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun enam bulan," seru Bayu saat membacakan tuntutan.

JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama empat bulan," tegasnya.

Bayu pun memohon kepada majelis hakim agar sejumlah barang bukti berupa penerimaan uang untuk dikembalikan kepada saksi.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved