TOPIK
Pungli Rekrutmen TKS Lampung Timur
-
Terima sejumlah tenaga kerja sukarela di UPTD Puskesmas Batanghari, terdakwa meminta sejumlah uang.
-
Setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas terdakwa kemudian melakukan sosialiasi kepada masyarakat melalui pegawai UPTD Puskesmas Batanghari.
-
Dalam pertemuan tersebut, kata Bayu, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Endar Nuryanto (56) untuk mengajukan pembelaan.
-
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diseret ke meja hijau karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).