Pungli Rekrutmen TKS Lampung Timur
Begini Cara Eks Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Lakukan Pungli
Setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas terdakwa kemudian melakukan sosialiasi kepada masyarakat melalui pegawai UPTD Puskesmas Batanghari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lampung Timur, terdakwa Endar Nuryanto (56) melakukan seleksi penerimaan tenaga kerja secara pribadi.
Begini cara Endar Nuryanto memuluskan rencana bulusnya melakukan pungli.
JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan, setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas terdakwa kemudian melakukan sosialiasi kepada masyarakat melalui pegawai UPTD Puskesmas Batanghari.
"Sosialisasi terkait penerimaan calon tenaga kerja sukarela untuk umum yang bersumber dari kualifikasi lulusan pendidikan kesehatan untuk ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari, guna difungsikan dalam membantu program-program dan rawat inap yang ada di UPTD Puskesmas Batanghari," terangnya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Dituntut 4,5 Tahun karena Diduga Pungli
Baca juga: Minta Duit Rp 25 Juta, Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Janjikan Bisa Terima TKS
Selanjutnya, kata JPU, secara bertahap para calon tenaga kerja sukarela datang ke UPTD Puskesmas Batanghari guna mengajukan dan memasukkan lamaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Batanghari.
"Setelah terdakwa menerima berkas-berkas lamaran dari para calon tenaga kerja sukarela, terdakwa kemudian melakukan seleksi sendiri terhadap berkas-berkas lamaran tersebut guna menentukan apakah para calon tenaga kerja sukarela yang telah mengajukan lamaran tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat diterima sebagai calon tenaga kerja sukarela di UPTD Puskesmas Batanghari," tandasnya.
Minta Rp 25 Juta
Terdakwa Endar Nuryanto (56) sudah mengumbar janji memberikan pekerjaan kepada orang lain sebelum menjabat sebagai kepala UPTD Puskesmas Batanghari.
Begini modus yang dilakukan Endar untuk meminta uang kepada korbannya.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat masih menjabat pelaksana tugas kepala Puskemas Margatoto.
"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ujar JPU, Jumat (5/3/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata Bayu, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari.
"Atas informasi tersebut, saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari," beber Bayu.
Saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan.
Namun, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 25 juta.