Pungli Rekrutmen TKS Lampung Timur

Minta Duit Rp 25 Juta, Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Janjikan Bisa Terima TKS

Dalam pertemuan tersebut, kata Bayu, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Sidang perkara dugaan pungli dengan terdakwa mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (5/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Endar Nuryanto (56) sudah mengumbar janji memberikan pekerjaan kepada orang lain sebelum menjabat sebagai kepala UPTD Puskesmas Batanghari.

Begini modus yang dilakukan Endar untuk meminta uang kepada korbannya.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat masih menjabat pelaksana tugas kepala Puskemas Margatoto.

"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ujar JPU, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Dituntut 4,5 Tahun karena Diduga Pungli

Baca juga: Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Diberi 2 Minggu Ajukan Pembelaan

Dalam pertemuan tersebut, kata Bayu, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari.

"Atas informasi tersebut, saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari," beber Bayu.

Saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan.

Namun, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 25 juta.

Dia beralasan uang tersebut akan disetorkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.

"Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 saksi Taban bersama saksi Noli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta," tandasnya.

2 Minggu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Endar Nuryanto (56) untuk mengajukan pembelaan.

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto dituntut 4,5 tahun penjara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

"Bagaimana atas tuntutan tersebut? Terima?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto, Jumat (5/3/2021).

Terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan dan mohon waktu satu minggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved