Pungli Rekrutmen TKS Lampung Timur
Begini Cara Eks Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Lakukan Pungli
Setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas terdakwa kemudian melakukan sosialiasi kepada masyarakat melalui pegawai UPTD Puskesmas Batanghari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Begini cara eks Kepala UPTD Puskesmas Batanghari melakukan pungli.
Bayu menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun enam bulan," seru Bayu saat membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama empat bulan," tegasnya.
Bayu pun memohon kepada majelis hakim agar sejumlah barang bukti berupa penerimaan uang untuk dikembalikan kepada saksi.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Rekomendasi untuk Anda