Metro
Polres Metro Amankan Pemuda asal Pekalongan karena Miliki Sabu
Satnarkoba Polres Kota Metro mengamankan WA (23), warga Tulus Rejo, Pekalongan, Lampung Timur, terkait dugaan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Kota Metro mengamankan WA (23), warga Tulus Rejo, Pekalongan, Lampung Timur, terkait dugaan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu Suhery mengatakan, pelaku ditangkap kamis (4/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, berdasarkan laporan masyarakat.
"Saat kita lakukan penggeledahan, kita mendapati sepaket narkoba jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening. Di dalamya berisi barang diduga sabu seberat 0,74 gram," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Ia menambahkan, saat ini WA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dibidik pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )