Berita Nasional
Sikap Resmi Pemerintah soal Moeldoko Terpilih Ketua Umum Demokrat versi KLB
"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mahfud MD.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih menganggap pengurus Partai Demokrat yang sah adalah pengurus di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengurus yang resmi tercatat di kantor pemerintah adalah AHY.
"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," kata Mahfud.
Mahfud MD juga mengatakan, sampai saat ini pemerintah menganggap belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengurus Resmi Masih AHY, Inilah 7 Profil Otak Penggagas Digelarnya KLB Demokrat!
Baca juga: Pidato Pertama Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB
Sehingga, KLB Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021 dianggap belum ada.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB tersebut.
"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa.
Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," kata Mahfud dalam keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021).
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.
Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.
Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deliserdang, kata Mahfud, pemerintah tidak bicara sah dan tidak sah sekarang.
Hal itu karena, kata Mahfud, bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.
"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, jika terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deliserdang melapor kepada pemerintah di antaranya terkait hasilnya baru pemerintah menilai.
"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," kata Mahfud.