Berita Nasional
Viral Terdakwa Pembunuhan di Medan Melenggang Bebas Tak Ditahan
Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Ahwat Tango tampak melenggang bebas dengan santai dalan pengawalan sejumlah orang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral pelaku pembunuhan sadis di Medan didakwa hukuman mati atau penjara seumur hidup tapi tidak ditahan.
Terdakwa pembunuhan yang tidak ditahan adalah Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango.
Pada persidangan yang digelar di PN Medan Jumat (5/3/2021), Ahwat Tango tampak melenggang bebas dengan santai dalan pengawalan sejumlah orang.
Edi Swanto Sukandi alias Ahwat Tango merupakan satu dari 10 orang pelaku pembunuhan yang menewaskan Jefri Wijaya alias Asiong.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMA asal Bandung di Sebuah Hotel di Kediri Diringkus
Baca juga: Video Detik-detik Selebgram Ari Pratama Lari Minta Tolong hingga Tewas di Depan Resepsionis Hotel
Padahal, peran Edi dalam pembunuhan berencana yang juga melibatkan seorang oknum tentara tersebut sebagai otak pembunuhan.
Edi Swanto kini masih menjalani sidang di PN Medan.
Pantauan tribunmedan.com, terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar judi bola itu terlihat didampingi 7 penasehat hukumnya.
Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis.
Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.
Alasan hakim karena terdakwa sakit
Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.
"Iya benar, karena ada permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan dari Polda," kata Oyong saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (6/3/2021).
Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Oyong menjawab lupa.
"Dokter yang tahu parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," katanya.
Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Namun Ia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan atau pengalihan tahanan.
"Penahanan, penangguhan atau pengalihan adalah kewenangan pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan, tentu ada alasan atau pertimbangannya, baik secara yuridis, sosiologis, atau alasan non yuridis lainnya.
Majelis yang lebih tahu dan itu penuh kewenangan mereka tanpa perlu izin atau lapor ke KPN," ucap Sutio melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Padahal, Edy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman terberat yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu.
Berawal dari penemuan mayat tanpa identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.
Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli mobil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.
Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra.
Oknum Tentara terlibat
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap para pelaku eksekutor pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (39), Rabu (23/9/2020).
Para tersangka ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut, namun satu di antaranya merupakan oknum tentara.
Terhadap oknum aparat tersebut diserahkan kepada instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes pol Irwan Anwar mengatakan, banyak tersangka yang diamankan.
"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang," ujarnya saat pimpin pengungkapan kasus di Mapolda Sumut.
Lebih lanjut dikatakan Kombes pol Irwan Anwar, untuk masing-masing peran pertama Edi, memberikan perintah untuk penagihan, karena korban ini merupakan penjamin.
"Kemudian pelaku kedua Andi bagian dari Edi yang berperan sebagai penerima pesanan. Andi ini terlibat di semua tahapan," ungkapnya.
Tersangka ketiga Muhammad Dandi juga sama yakni bagian dari Edi.
"Ia perencana sampai dengan proses konsolidasi. Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja. Kemudian Bagus Arianto hanya berperan proses penculikan," bebernya.
Untuk Arif sendiri, sambung Kombes Irwan, hanya terlibat di TKP ke dua.
"Jadi setelah diculik, dibawa ke TKP pertama namun belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP ke dua. Tersangka ini terlibat," jelasnya sembari menambahkan tersangka lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Terkait keterlibatan oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh intasinya.
"Apakah ada oknum. Saya jawab ada. Sudah ditangani ke instansinya," sebutnya.
Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.
"Para tersangka ini dijanjikan uang Rp 15 juta per orang. Untuk uang tersebut, belum sempat dibayarkan," ucapnya.
Penjelasan Kapendam
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum TNI Koptu Suhemi terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38).
Asiong ditemukan tewas menggenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Koptu Suhemi merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan dengan Nrp 31950342140474 Ta.
Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membeberkan sesuai arahan Pangdam I Bukit Barisan tidak ada prajurit yang kebal hukum.
"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai intruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (23/9/2020).
Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum TNI ini.
"Apalagi kita transparansi masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi jika kita bersalah, itu sampai ke proses pengadilan militer kita proses," jelasnya.
Zeni menyebutkan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan turut berduka cita terhadap kematian korban.
"Pertama turut berduka kemudian yang kedua prihatin atas kejadian ini karena diduga melibatkan oknum anggota TNI," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum tentara tersebut.
"Kita dari unsur satuan sedang melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan karena kita yang tahu sejauh mana anggota ini keterlibatan nya dalam kasus ini, perannya apa. Dan sudah di amankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap si anggota tadi untuk melihat sejauh mana keterlibatan nya," jelasnya.
Zeni membenarkan bahwa dalam kasus tersebut ada sekitar 16 orang dan untuk aparat tersebut akan masuk dalam tahap pemeriksaan terlebih dahulu.
"Pelaku nya ada 16 orang, 15 diantara nya sudah diamankan di Polda. Untuk anggota TNI masuk tahap dulu, diperiksa habis itu diusut," tuturnya.