Pesisir Barat
Pemkab Pesisir Barat Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 di Tingkat Kecamatan dan Pekon
Mirza mengungkapkan, pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan hingga pekon tersebut merupakan hasil rapat,
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Pemkab Pesisir Barat membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan dan pekon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Barat Mirza Sahri mendampingi Kepala BPBD Pesisir Barat Syaifullah kepada Tribunlampung.co.id di kantornya.
"Di Pesisir Barat ini ada 11 kecamatan, 2 kelurahan, serta 116 pekon," papar Mirza, Senin (8/3/2021).
"Nah, di setiap kecamatan, dan kelurahan, serta pekon, kita membentuk Satgas Penanganan Covid-19," lanjut dia.
Mirza mengungkapkan, pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan hingga pekon tersebut merupakan hasil rapat Kamis (4/3/2021) lalu.
"Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten menggelar Rapat Percepatan Penanganan Covid-19 yang langsung dipimpin oleh Plh Bupati Pesisir Barat Lingga Kusuma," terangnya.
Mirza menyampaikan, diadakannya rapat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Satu di antara hasil rapat tersebut, kata Mirza, yakni pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan hingga pekon.
Selain itu, hasil rapat tersebut, yakni akan segera diadakan rapat khusus terkait kondisi RSUD Moh Thohir dalam hal penanganan Covid-19.
"Oleh Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD Moh. Thohir, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat," paparnya.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten akan mengunjungi seluruh kecamatan di Pesisir Barat.
"Untuk mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Mirza.
Terakhir, akan dibuat Surat Edaran terkait pelaksanaan penerapan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di pekon berasal dari 8 persen dari total Anggaran Dana Desa (ADD).
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun posko pelayanan kesehatan masyarakat terkait penanganan Covid-19 serta membantu perekonomian keluarga yang terdampak Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemkab-pesisir-barat-bentuk-satgas-penanganan-covid-19-di-tingkat-kecamatan-dan-pekon.jpg)