Bandar Lampung
Bisa Kembali Buka hingga 21.00 WIB, Pusat Perbelanjaan Janji Perketat Prokes
Pemkot Bandar Lampung mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan dan usaha kecil beroperasional hingga pukul 21.00 WIB.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan dan usaha kecil beroperasional hingga pukul 21.00 WIB.
Namun, harus tetap mengikuti kebijakan pemerintah.
General Affair Centerpoint Departement Store Lampung Rudy Kalalo menyambut baik keputusan Pemkot Bandarlampung tentang jam operasional pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Tentu kita menyambut baik keputusan tersebut. Karena pembatasan sebelumnya pun dilakukan agar mata rantai Covid-19 ini benar-benar terputus,” katanya, Senin (8/3/2021).
Tentunya, kata dia, diperbolehkan kembali beroperasi hingga pukul 21.00, pihaknya akan semakin mematuhi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan kepada para karyawan, maupun pengunjung yang datang ke Centerpoint.
Ia pun berharap, pihaknya turut serta membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.
“Kami merespon gembira karena kami dapat melaksanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, dan tentunya pemasukan kami bisa meningkat kembali."
"Kami akan konsisten untuk tetap menjalankan prokes sesuai aturan yang ada,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Rilis)