Lampung Selatan

Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung

Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan satuan lalu lintas Polres Lampung Selatan dan Satpol PP, melakukan pengawasan ODOL.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Dishub Lamsel
Pengawasan kendaraan pelanggar ODOL oleh Dishub Lamsel di Jatiagung. Dishub Lampung Selatan Lakukan Pengawasan Pelanggaran ODOL di Jatiagung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan satuan lalu lintas Polres Lampung Selatan dan Satpol PP, melakukan pengawasan untuk kendaran ODOL (over dimensi dan over loud) di wilayah Kecamatan Jatiagung.

Pengawasan kendaraan ODOL ini dilakukan di ruas jalan di Desa Karang Anyar, Jatiagung.

Kepal Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh mengatakan, dari hasil pengawasan bersama. Masih didapati banyak kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.

Seperti kendaraan truk colt disel yang seharusnya untuk jalan kelas III hanya memiliki panjang maksimal 9 meter.

Namun pada kenyataannya memiliki panjang sasis lebih dari 9 meter.

“Masih banyak yang melanggar ODOL, kita temukan,” ujar Mulyadi Saleh, Selasa (9/3).

Menurutnya, untuk pengendara yang melanggar ketentuan ODOL ini diberi pembinaan dan peringatan.

Dishub pun memberikan surat kepada pemilik kendaraan guna mematuhi ketentuan ODOL.

“Kita temukan, banyak kendaraan yang melanggar ODOL ini bukan memiliki trayek untuk lewat jalan kelas III. Tetapi sopir truk ini pulang ke rumahnya tetapi membawa kendaraan yang dikemudikannya,” kata Mulyadi.

Tidak hanya terhadap ODOL, pengawasan pun dilakukan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan oleh Sat Lantas Polres Lampung Selatan.

Selama 2 hari pelaksanaan pengawasan ODOL ini ada 23 kendaraan yang tidak lengkap dokumen dilakukan tilang oleh sat lantas polres Lampung Selatan.

“Untuk kendaraan yang tidak lengkap dokumen. Seperti tidak membawa STNK kendaraan, dilakukan penindakan tilang oleh sat lantas polres,” terang Mulyadi Saleh.

Melalui pengawasan ODOL ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat pemilik kendaraan truk angkutan bisa mematuhi ketentuan peraturan tentang batasan ODOL.

Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan angka kecelakaan akibat dari pelanggaran ODOL.

“Selain itu, ini juga untuk menjaga kondisi jalan. Kalau jalan kelas III dilalui kendaraan yang ODOL, tentu akan cepat rusak. Karena melebihi kapasitas kemampuan jalan,” tegas Mulyadi Saleh.

Rencananya setelah dari wilayah Tanjung Bintang dan Jatiagung, pengawasan ODOL ini juga akan dilakukan di wilayah Kecamatan lainnya. Seperti di Kecamatan Natar.

Pengawasan ODOL ini juga arahan dari Kementerian Perhubungan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia.

( Tribunlampung.co.id / Dedi SUtomo )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved