Apa Itu

Apa Itu Tilang ETLE ? Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE

Penerapan tilang dengan sistem ETLE di dilakukan setelah uji coba di sejumlah wilayah indonesia, Apa Itu ETLE?

Penulis: Hurri Agusto | Editor: meli yulyana
Tribunnews.com
Informasi yang perlu masyarakat ketahui soal tilang ETLE, Apa Itu Tilang ETLE ? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) mulai diterapkan di sejumlah daerah di indonesia.

Penerapan tilang dengan sistem ETLE di dilakukan setelah uji coba di wilayah yang telah memberlakukan sistem tersebut.

Pada Rabu (26/9/2018), direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Apa Itu Diabetes

Baca juga: Apa Itu Disleksia, Gejala, Penyebab dan Pengobatannya

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya.

Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya.

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan tilang sistem ETLE:

Diterapkan di Patung Kuda dan Sarinah Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.

Baca juga: Apa Itu Aplikasi MyHeritage

Baca juga: Apa Itu Grammy

Selama uji coba berlangsung, polisi telah melakukan sosialisasi di dua kawasan ini melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk.

Berikut  jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE :

Pelanggaran ganjil-genap

Pelanggaran marka dan rambu jalan

Pelanggaran batas kecepatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved