Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Apresiasi Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unila
Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.
"Setelah itu dia (korban) jatuh, lalu ditembak, dan kami langsung pergi (ke arah Tegineneng)," jelasnya.

Ilustrasi. Penangkapan terhadap buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugianto. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)
Aksi pembegalan oleh para pelaku dilakukan sekira pukul 22.30 WIB.
Mereka membawa kabur sepada motor korban Honda Beat BE 3264 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Warga Masih Ingat
Kasus pembegalan disertai pembunuhan terhadap mahasiswa Unila, Arif Awangga 2015, masih diingat sejumlah warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian di Trimurjo.
Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila sekaligus pelaku pembegalan.
Hendri salah seorang warga mengatakan, jenazah Arif Awangga ditemukan sejumlah warga pada pagi hari di sekitaran jalan Trimurjo-Metro.
"Saya waktu itu mau ke pasar, tiba-tiba melihat orang pada kumpul di pinggir jalan."
"Ketika saya dekati kata orang-orang ada korban begal," ujar Hendri, Minggu.
Ditambahkan Hendri, pada saat ditemukan, kondisi Arif mengalami luka tusukan benda tajam dan tembakan di bagian dada sebelah kanan.
Sebelumnya diketahui, Arif pada saat kejadian mengantarkan temannya pulang dari Bandar Lampung ke Trimurjo.
Dari Trimurjo, Arif kembali lagi ke Bandar Lampung, Senin 18 Mei 2015.
Keluarga Arif waktu itu mengetahui anaknya menjadi korban pembegalan berkat informasi dari pihak Polsek Trimurjo.
Saat itu, kondisi Arif telah meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Kota Metro.