Bandar Lampung

Warga Pesisir Barat Duduk di Kursi Pesakitan Karena Beli Benur Secara Ilegal

Gara-gara beli benur ilegal, seorang warga Pesisir Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (15/3/2021). Gara-gara beli benur ilegal, seorang warga Pesisir Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beli benur (bayi lobster) secara ilegal, seorang warga Pesisir Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pria ini diketahuai bernama Randuan Roni (38) warga Dusun Karang Jaya Kelurahan Kota Karang Kecamatan Pesisir Utara Kab Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi Randuan menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

Majelis Hakim Ketua Hendro Wicaksono pun menanyakan terhadap terdakwa saat tertangkap basah membawa benur.

Baca juga: Wagub Lampung Nunik Dorong Semua OPD Raih Penghargaan APE Tahun 2021

Baca juga: SMAN 2 Bandar Lampung Gelar Ujian Sekolah Secara Tatap Muka dan Daring

"Waktu ditangkap saya bawa benur, saya tempatkan di toples," ujar Randuan, Senin (15/3/2021).

Saksikan video warga pesisir barat duduk di kursi pesakitan karena beli benur secara ilegal selengkapnya di bawah ini

Randuan pun berkilah jika benur tersebut ia beli dari seseorang.

"Saya ke tempat nelayan, minta tangkap ke nelayan, lalu saya beli," terangnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengungkapkan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat tanggal 11 September 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

"Jadi pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya saudara Hen yang DPO menghubungi terdakwa menanyakan jika ada barang berupa benur dan akan dibelinya seharga Rp 7 ribu per ekor," ujarnya.

Baca juga: Motor Karyawan Hilang di Depan Plaza Lotus, Ditinggal 15 Menit Ambil Barang Pesanan

Baca juga: Beli Benur Secara Ilegal, Warga Pesisir Barat Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungkarang

Kandra menuturkan terdakwa selanjutnya menyanggupinya dengan pergi menuju ke Pantai Perairan Pekon Balam Kec Pesisir Utara Kab Pesisir Barat yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

"Terdakwa datang ke pantai dengan membawa sarana toples serta pompa udara, setibanya di pantai Perairan Pekon  Balam terdakwa mendatangi para nelayan untuk membeli benur dengan harga Rp 6.500," terang Kandra.

Kandra mengatakan terdakwa membeli benur ke nelayan sebanyak 946 ekor.

"Benur tersebut dimasukkan kedalam toples yang sebelumnya telah terdakwa sediakan dari rumah kemudian terdakwa bawa pulang kerumah, namun pada saat terdakwa tiba dirumah terdakwa ditangkap anggota Ditpolairud Polda Lampung," beber Kandra.

Kandra menambahkan pada saat ditanyakan ijin usaha perikanan terdakwa tidak memiliki SIUP (surat ijin usaha perikanan)

Baca juga: Promo Pertalite Seharga Premium Bandar Lampung, SPBU Jual Pertalite Diskon Rp 1.400

Baca juga: 27 SPBU di Bandar Lampung Buka Promo Pertalite Seharga Premium, Simak Daftarnya

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  92 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 45 Tahun 2009 tentan Perikanan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved