Ramadan 2021

Apakah Marah Batalkan Puasa?

Anjuran untuk tidak marah sering terdengar saat berpuasa. Tapi sebenarnya bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan tentang apakah marah batalkan puasa

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Kompas.com/Thomas Northcut
Ilustrasi. Marah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak informasi tentang apakah marah batalkan puasa.

Puasa berarti menahan diri dari nafsu yang bisa membatalkan puasa, seperti makan dan minum sejak terbit dan tenggelamnya matahari.

Tak hanya itu, kita pun seringkali dianjurkan untuk mengendalikan dan menahan amarah.

Bahkan, dalam keseharian pun seringkali kita mendengar ucapan yang mengatakan “Nggak boleh marah. Batal nanti puasanya”.

Baca juga: Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021

Baca juga: Bacaan Surat Pendek untuk Salat Tarawih Ramadan 2021

Lantas, benarkah demikian? Benarkah marah membatalkan puasa yang tengah dijalani?

Berikut ini penjelasannya!

Marah adalah emosi yang bersifat manusiawi serta wajar terjadi.

Dalam kehidupan sehari-hari, selain senang dan sedih, emosi marah tak pernah bisa lepas dari diri manusia.

Berhubungan dengan ibadah puasa, Dr H. Abdul Matin bin Salman, M.Ag, Dosen IAIN Surakarta menjelaskan perihal hukum marah saat berpuasa, termasuk dengan pendapat para ulama.

Menurutnya pula, hal-hal yang membatalkan puasa adalah perbuatan bersifat fisik, seperti makan, minum, dan muntah yang dilakukan secara sengaja, masturbasi, serta berhubungan suami istri (jimak).

Baca juga: Bacaan Salat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021

Baca juga: Niat Salat Witir 1 Rakaat dan 3 Rakaat Beserta Penjelasannya Jelang Ramadan 2021

Sementara untuk marah, tidak membatalkan puasa, tetapi berpengaruh pada kualitas puasa orang yang menjalankannya.

“Secara syar’i, orang yang sedang berpuasa kemudian ia terjebak pada kemarahan, maka puasanya pada dasarnya sah.”

“Hanya saja, para ulama mengatakan bahwa yang demikian ini dapat mengurangi bahkan meniadakan pahala dari ibadah puasa tersebut,” ujar Abdul, yang dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (15/3/2021).

Hal serupa juga disampaikan oleh Dr Syamsul Bakri, Dosen Program Studi dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta.

Ia mengatakan bahwa marah tidak membatalkan puasa.

“Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa.”

“Di situ tidak ada yang namanya marah dan bertengkar. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa,” jelas Syamsul yang dilansir dari laman Kompas, Sabtu (2/5/2020).

Meskipun demikian, kita dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk tidak mengeluarkan perkataan-perkataan jorok, keji, dan sarkasme kepada orang lain.

Apabila ada hal-hal yang memicu emosi, kita pun diajarkan untuk mengingatkan diri dengan perkataan,”Saya sedang berpuasa” sebagai perisai dalam menjaga kualitas ibadah yang sedang dijalani.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Melansir Kompas.com, dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan

Yang dimaksud jalan pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Maka sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Baca juga: Niat salat Witir, Tata Cara dan Panduan Salat Witir Jelang Ramadan 2021

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved