Berita Nasional

Gagal Meracun, 2 Pria di Sidoarjo Bunuh Siswa SMP dengan Jerat Lehernya

Kasus pembunuhan di Jawa Timur, Jumat (5/3/2021). Korban ARR (14), siswa SMP.

Editor: taryono
kompas.com
ilustrasi jasad 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan di Jawa Timur, Jumat (5/3/2021).

TKP di Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur.

Korban ARR (14).

Adapun pelaku Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21), tetangga korban.

Polisi kemudian menangkap kedua pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kedua pelaku membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya mereka duga berisi chip game online senilai Rp 7 juta.

Padahal, ternyata korban tidak punya cip sebanyak itu. Hanya saja korban sempat memasang status berupa foto chip yang nilainya Rp 7 juta.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Sumardji sambil menghadirkan kedua tersangka di Mapolresta Sidoarjo, dikutip dari Tribunjatim, Senin (15/3/2021).

Awalnya dua pelaku mengajak korban ngopi bersama dan mencampurkan minuman ringan korban dengan racun, Kamis (4/3/2021).

Namun, korban tidak meminum minuman itu sehingga selamat.

Keesokan harinya, Jumat (5/3/2021), upaya pembunuhan dilanjutkan.

Kedua pelaku mengajak korban pergi ngopi ke Tulangan dan janjian bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu.

Di sana, korban menitipkan motornya di penitipan karena pelaku mengajak pergi dengan menaiki mobil Grandmax sewaan.

Dalam perjalanan menuju Tulangan, aksi pembunuhan terjadi.

Awalnya mobil berhenti, berdalih ban bocor.

Kemudian kedua pelaku mengeksekusi korban.

Pelaku menjerat leher ARR menggunakan sarung hingga tewas.

Kedua pelaku lalu membuang mayat korban ke parit.

Bahkan, saat di parit juga mereka sempat menginjak jenazah korban agar tenggelam atau tidak terlihat di permukaan.

Jenazah ARR ditemukan mengambang di parit Dusun Karang Ploso oleh warga.

Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Tersangka Hanafi ditangkap di Buduran, sementara Bayu Krisna berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Magetan.

Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini di antaranya Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah ponsel, sepeda motor honda Beat bernopol W 3185 WV, dan sarung.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved