Kasus Pencabulan di Mesuji

Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Terungkap Berkat Tetangga

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaku pria ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, perkosa anak wanita keterabelakangan mental inisial WS (17).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Sekira pukul 08.00 WIB Minggu (14/3), saudara korban BS (20) datang ke warung korban yg berada di Desa Margo jadi, dan memergoki pelaku ES (50)," ujar iptu Heri, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Mesuji Swakelola Pembangunan Jalan

Baca juga: BREAKING NEWS Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 20 Tahun yang Keterbelakangan Mental

Lalu, kata dia, saudara korban menghampiri korban dan memberitahu bahwa alat kemaluannya sakit.

Kemudian pelaku di tahan agar tidak meninggalkan lokasi, lalu saudara korban  menelpon orang tua korban dan langsung mengintrogasi pelaku.

Hingga akhirnya, terus dia, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah itu orang tua korban S (45) menghubungi Kepala desa, dan aparatur desa. Kemudian kepala desa langsung menghubungi kapolsubsektor Mesuji Timur.

Lalu, Personel Mesuji Timur membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Baca juga: Dinas PUPR Mesuji Lebarkan Jalan Simpang Pematang-Bude Aji

Baca juga: Pelantikan BPD se-Kabupaten Mesuji, Bupati Saply: Hindari Perbuatan Melanggar Hukum

Pelaku rudapaksa inisial ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur diamankan polisi.

Saat Saudara korban BS (20) warga Desa Marga Jadi memergoki pelaku  keluar dari rumah korban hingga timbul kecurigaan.

"Pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 08.00 WIB, saya berniat membeli kopi di warung orang tua korban, akan tetapi tidak ada orang," ujar BS, Selasa (16/3/2021).

Kemudian ia kebelakang rumah hendak mencari ayah korban, seketika melihat tersangka keluar dari rumah korban.

Lanjutnya, ia menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved