Kasus Pencabulan di Mesuji

Korban Rudapaksa Kakek 50 Tahun di Mesuji Alami Sakit di Bagian Alat Vital

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Korban rudapaksa kakek 50 tahun di Mesuji, ES (17) mengalami sakit di bagian kemaluan hingga harus dibawa ke puskesmas terdekat pada Selasa (16/3/2021).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Saudara korban, BS (20), mengatakan, saat berada di rumah korban, ia langsung menanyakan kepada korban.

Karena korban mengalami cacat mental, terus dia, korban hanya dapat menunjukkan kemaluannya yang merasakan sakit.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Mesuji Swakelola Pembangunan Jalan

Baca juga: BREAKING NEWS Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun yang Keterbelakangan Mental

Setelah mengetahui informasi tersebut saudara korban pun menghubungi tetangga dan aparat desa.

Kemudian, kata dia, warga bersama aparatur desa membawa korban ke puskesmas untuk di visum.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual sehingga alat vagina mengalami robek dan berdarah.

Polisi Tangkap Pelaku

Setelah mendapatkan laporan telah terjadi pemerkosaan anak di bawah umur dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku ES (50).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Baca juga: Dinas PUPR Mesuji Lebarkan Jalan Simpang Pematang-Bude Aji

Baca juga: Pelantikan BPD se-Kabupaten Mesuji, Bupati Saply: Hindari Perbuatan Melanggar Hukum

Penangkapan terjadi pada Minggu (14/3/2021) siang, di kediaman korban Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

"Setelah mendapat laporan kami mengirim anggota yang piket untuk melakukan pengecekan TKP," ujar Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda, Selasa (16/3/2021).

Lalu, terus dia, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah di amankan oleh warga dan aparatur desa di kediaman ketua RT.

Lanjutnya, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji untuk membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Terbongkar Berkat Tetangga

Pelaku pria ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, perkosa anak wanita keterabelakangan mental inisial WS (17).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Sekira pukul 08.00 WIB Minggu (14/3), saudara korban BS (20) datang ke warung korban yg berada di Desa Margo jadi, dan memergoki pelaku ES (50)," ujar iptu Heri, Selasa (16/3/2021).

Lalu, kata dia, saudara korban menghampiri korban dan memberitahu bahwa alat kemaluannya sakit.

Kemudian pelaku di tahan agar tidak meninggalkan lokasi, lalu saudara korban  menelpon orang tua korban dan langsung mengintrogasi pelaku.

Hingga akhirnya, terus dia, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah itu orang tua korban S (45) menghubungi Kepala desa, dan aparatur desa. Kemudian kepala desa langsung menghubungi kapolsubsektor Mesuji Timur.

Lalu, Personel Mesuji Timur membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Pelaku rudapaksa inisial ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur diamankan polisi.

Saat Saudara korban BS (20) warga Desa Marga Jadi memergoki pelaku  keluar dari rumah korban hingga timbul kecurigaan.

"Pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 08.00 WIB, saya berniat membeli kopi di warung orang tua korban, akan tetapi tidak ada orang," ujar BS, Selasa (16/3/2021).

Kemudian ia kebelakang rumah hendak mencari ayah korban, seketika melihat tersangka keluar dari rumah korban.

Lanjutnya, ia menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Karena korban mengalami cacat mental, korban hanya menunjukkan kemaluannya yang sakit.

Setelah mengetahui korban mengalami hal tersebut keluarga korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, guna menghindari  hal yang tidak di inginkan.

Anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf )

Baca Berita Kasus Pencabulan di Mesuji lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved