Kabar Artis

Nindy Ayunda Ungkap Tak Bisa Temui Askara Parasady

Hubungan Artis Nindy Ayunda dan Askara Parasady sudah memasuki proses perceraian. Menurutnya, keluarga Askara kerap ikut campur urusan keluarganya.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Hurri Agusto
Instagram @nindyparasadyharsono
Nindy Ayunda menuturkan beberapa kekecewaannya terhadap keluarga mantan suaminya. 

Nindy hanya mampu menyerahkan segala keputusan akhirnya ke pengadilan agama.

Nindy juga masih berharap kalau memang hubungannya masih bisa diselamatkan, agar ia dan Askara menemukan jalan yang terbaik.

Sebelumnya, Suaminya ditahan karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Nindy Ayunda gugat cerai Askara Parasady.

Nindy Ayunda resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.

Pengajuan gugatan tersebut tepat lima hari setelah sang suami Askara Parasady Harsono ditangkap polisi atau pada 7 Januari 2021.

Perjalanan pernikahan selama 9 tahun menikah, tak lagi menjadi pertimbangan Nindy Ayunda ketika menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono.

Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Adapun gugatan Nindy Ayunda yang diwakili kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata berisi gugatan perceraian dan hak asuh anak.

Perwakilan dari Pengadilan Agama Selatan, Taslimah mengatakan, untuk sidang pertama perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono akan dilakukan pada Rabu (27/1/2021).

"Dia mengajukan gugatan perceraian juga mengajukan pemeliharaan anak penggugat Anindia Yandirest Ayunda," kata Taslimah dalam video yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (20/1/2021).

"Untuk perkara tersebut diagendakan persidangan yaitu 27 Januari 2021," lanjutnya.

Pada persidangan pertama Nindy Ayunda gugat cerai Askara Parasady Harsono, kata Taslimah, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir untuk mengikuti proses mediasi.

Jika Askara Parasady Harsono yang masih dalam proses hukum tidak dapat menghadiri persidangan pertama, maka dapat diwakilkan.

Demikian pula jika Nindy tidak bisa hadir maka dapat mewakilkan dengan surat kuasa khusus untuk mediasi.

Namun, alangkah lebih baiknya penggugat dan tergugat hadir sendiri secara personal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved