Apa Itu

Apa Itu Gratifikasi? Apakah Gratifikasi Diperbolehkan?

Banyak poster di wilayah pemerintahan yang bertuliskan "stop gratifikasi". Lantas apa itu gratifikasi? bolehkan gratifikasi dilakukan?

Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
kompas.com
Ilustrasi. Apa itu gratifikasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gratifikasi seringkali dikaitkan dengan pemerintahan, bahkan di kantor-kantor kedinasan banyak poster yag bertuliskan “Stop Gratifikasi”.

Lantas apa itu gratifikasi? Apakah gratifikasi diperbolehkan?

Simak penjelasan mengenai apa itu gratifikasi berikut ini.

Dilansir dari laman kompas.com pada (15/1/2021) disebutkan bahwa gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif dan dapat disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Apa Itu Buta Warna

Baca juga: Apa Itu Clubhouse? Aplikasi Media Sosial Terbaru

Berdasarkan informasi dari laman kpk.go.id gratifikasi dalam arti luas merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya.

Untuk penjelasan lebih lanjut simak rangkuman berikut:

Definisi dan Dasar Hukum Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca juga: Apa Itu Satanisme, 3 Aliran Satanisme di Dunia

Baca juga: Apa Itu Perkembangan Teknologi

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B ayat 1 UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,”

Pasal 12C ayat 1 UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,”

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved