Berita Lampung
Penanganan Banjir di Bandar Lampung dengan Normalisasi Sungai, Pemkot Anggarkan Rp 8 Miliar
Penanganan bencana banjir di Bandar Lampung dilakukan dengan mengantisipasi luapan air di aliran sungai.Teknisnya dengan melakukan normalisasi sungai
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penanganan bencana banjir di Kota Bandar Lampung, Lampung dilakukan dengan mengantisipasi luapan air di aliran sungai.
Teknisnya dengan melakukan normalisasi sungai.
Pemkot Bandar Lampung menganggarkan sebesar Rp 8 miliar untuk proses tersebut. Anggaran itu berasal dari APBD Bandar Lampung tahun 2021.
"Sesuai rencana wali kota, penanganan banjir dilakukan dengan berkonsentrasi di lancarnya aliran sungai," kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Rizky Agung, Jumat (19/3/2021).
"Untuk tahun 2022 mungkin akan lebih besar nominalnya," jelas dia.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk melakukan upaya pengerukan endapan sedimen dan sampah di dasar sungai, serta perbaikan dan penghadiran talud di sejumlah titik rawan terjadi luapan.
"Normalisasi sungai dilakukan secara bertahap, bergantung pada skala prioritasnya," kata dia.
Selain upaya normalisasi oleh pemerintah, upaya merawat aliran sungai diharap dilakukan oleh masyarakat. Terkhusus bagi yang bertinggal di daerah bantaran sungai.
"Perlu juga kerja sama dengan masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Selain penormalan fungsi sungai, Eva menyebut pihaknya akan menambah pengadaan pintu sungai guna menstabilkan arus sungai.
"Jika pendapatan daerah lancar dan normal kembali, pengelolaan sungai akan lebih dioptimalkan, misalkan menambah pintu air," jelas dia.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bandar Lampung melalui laman lpse.bandarlampungkota.go.id menjelaskan pengawasan normalisasi sungai serta perbaikan talud menggunakan anggaran sebesar Rp 395 juta.
Sementara untuk diketahui, setidaknya terdapat 2 aliran sungai besar dan 23 aliran sungai kecil yang diwewenangkan oleh Pemkot setempat.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )