Pembegalan di Lampung Tengah

Hipni Dkk Selalu Beraksi dengan Berbekal Senpi dan Sajam

Gembong pelaku kejahatan bernama Hipni mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Gembong pelaku kejahatan bernama Hipni mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di Lampung Tengah.

Dalam setiap aksinya, ia selalu bersama tiga rekannya.

Dalam pengakuannya, Hipni dkk juga selalu dilengkapi senjata api dan senjata tajam.

"Kami berbagi tugas. Dua orang mengawasi situasi di sekitar lokasi, dan dua orang lainnya masuk ke rumah yang kami sasar," jelas Hipni kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Pensiunan TNI Ini Apresiasi Polisi Tangkap Gembong Penjahat di Lampung Tengah

Baca juga: Hipni Cs Pernah Gasak 2 Motor di Rumah Pensiunan TNI

Residivis yang telah dua kali masuk bui itu mengatakan, saat beraksi di rumah Sipar, ia yang masuk ke rumah korban dengan merusak gembok gerbang menggunakan besi.

"Saya rusak (gembok gerbang) dengan obeng besi. Terus masuk ke dalam garasi (di dalam rumah) dan merusak kontak motor dengan kunci T," katanya.

Setelah itu para pelaku membawa dua unit motor korban ke arah Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.

Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang gembong begal dan pencurian bernama Hipni (45).

Warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, itu diketahui merupakan otak aksi sejumlah kasus pembegalan dan pencurian di Lampung Tengah.

Sipar adalah salah satu yang pernah menjadi korban aksi komplotan Hipni dkk pada April 2020 lalu.

"Saat bangun pagi, gembok gerbang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan rusak. Saat itu saya sadar telah menjadi korban pencurian," kata Sipar, Minggu (21/3/2021).

Dari rumah Sipar di Kampung Sidowaras, Bumiratu Nuban, para pelaku berhasil mencuri dua unit sepeda motor Honda Vario, yakni BE 8091 IN dan BM 6855 OW.

Purnawirawan TNI ini pun mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap pelaku.

Menurut Sipar, sepak terjang Hipni dan komplotannya sangat meresahkan warga, sehingga pantas diberikan tindakan tegas.

"Saya bersyukur karena komplotan para pelaku kriminalitas ini satu per satu sudah diungkap dan ditindak tegas," terang Sipar.

Hipni dan rekan-rekannya juga diketahui melakukan sejumlah aksi kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Lamteng dalam rentang satu tahun terakhir.

Hipni saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Tengah.

Ia akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Hipni ditangkap di rumahnya, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki Hipni.

"Saat akan kami lakukan penangkapan, anggota di lapangan dihalang-halangi oleh rekan dan kerabat pelaku," terang AKP Edy Qorinas, Minggu (21/3/2021).

Selanjutnya, Hipni mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri dari sergapan Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng.

"Karena tindakan perlawanan yang dilakukan pelaku kepada anggota di lapangan, akhirnya pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," ujarnya.

Hipni kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya ia dibawa ke Mapolres Lamteng untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved