Way Kanan
Operasi Antik Krakatau 2021, Satnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (22/3/2021).
Tersangka berinisial KD (42) warga Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
”Tersangka ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu–sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan,” terang Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda.
Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 00.10 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Dusun Kali Tawar Kampung Karangan untuk melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki sedang berada di depan salah satu rumah di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan sedang duduk di atas motor yang mengaku berinisial KD tanpa perlawanan.
Dalam penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diketemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik TSK berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” jelas Iptu Mirga Nurjuanda.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Operasi Antik Krakatau 2021
Polres Way Kanan amankan pengedar sabu
pengedar sabu
Iptu Mirga Nurjuanda
berita Way Kanan terbaru
berita Way Kanan hari ini
Tribunlampung.co.id
Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif, Wakapolres Way Kanan Tekankan Satintelkam Tingkatkan Deteksi Dini |
![]() |
---|
Gelar Operasi Yustisi, Satlantas Polres Way Kanan Bagikan Masker ke Warga |
![]() |
---|
Polri-TNI di Way Kanan Lakukan Patroli KRYD Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan |
![]() |
---|
Danramil Bahuga: Hindari Judi Online, Narkoba dan Investasi Bodong |
![]() |
---|
Operasi Antik Krakatau 2021, Polisi Amankan Pria Miliki Sabu di Pakuan Ratu |
![]() |
---|