Gejolak Partai Demokrat

Setelah Lakukan Pemecatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, AHY Malah Digugat Rp 5 Miliar

Belum lama ini, Yulius Dagilaha, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Rp 5 miliar.

Editor: Teguh Prasetyo
kompas.com
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Belum lama ini, Yulius Dagilaha, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp 5 miliar

Yulius dipecat sebagai kader, buntut dari kehadirannya di kongres luar biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dianggap dibacakan oleh hakim.

Baca juga: Gede Pasek Sebut SBY Pernah Ingin Jadikan Almarhum Ani Yudhoyono Ketum Demokrat, Mau Masuk MURI?

Usai persidangan agenda pembacaan gugatan, pihak penggugat yang diwakili Kasman Ely selaku kuasa hukum, menyebut kliennya meminta AHY membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

Ia menilai kliennya yang saat itu menjabat anggota DPRD aktif, merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.

"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif, sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan."

"Karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara."

"Dalam hal ini tentu merugikan beliau, yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," kata Kasman, Senin (22/3/2021).

Selain AHY, Yulius juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat I.

Pihak lain yang turut digugat adalah Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dalam petitumnya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan dirinya, tak berkekuatan hukum.

Yulius juga meminta hakim memerintahkan para tergugat untuk menyetop seluruh perbuatan dan keputusan serta seluruh tindakan kepartaian di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," tuturnya.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan kembali bergulir pada 29 Maret 2021, dengan agenda jawaban tergugat.

Baca juga: DPC Partai Demokrat Bandar Lampung Solid dan Dukung AHY, Budiman: KLB Tak Sesuai AD/ART

Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved