Tulangbawang
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi Lantaran Terlibat Kasus Curanmor
Hendrawan alias Hendra (36) seorang residivis kasus narkotika yang pernah dihukum pada 2016 kembali berurusan polisi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Hendrawan alias Hendra (36) seorang residivis kasus narkotika yang pernah dihukum pada 2016 kembali berurusan polisi.
Warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang ini kembali dibekuk polisi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dia ditangkap Senin (22/03/2021) dini hari pukul 02.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 dan telah vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan," terang Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (23/03).
Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban H. Aris (45), warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu.
Korban tercatat masih tetangga lantaran berada satu kampung dengan pelaku.
Pelaku menggasak sepeda motor korban jenis Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, yang ditaksir seharga Rp 7 Juta.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat korban memarkir sepeda motornya di teras depan rumah.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Akmal dan Aldi pulang ke rumah, dan sepeda motor ini masih terlihat oleh kedua saksi berada di teras depan rumah.
Pukul 04.30 WIB, saat korban hendak berangkat salat subuh, sepeda motor miliknya tersebut sudah hilang.
"Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan," papar Wagimin.
Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dari dalam rumah pelaku berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, milik korban.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/residivis-narkoba-kembali-dibekuk-polisi-lantaran-terlibat-kasus-curanmor.jpg)