Kabar Artis
Ririe Fairuz Tak Batasi Anak-anaknya Bertemu Ayus Meski Telah Bercerai
Meski memegang penuh hak asuh anak, Ririe Fairus pastikan tak akan membatasi Ayus untuk tetap bisa bertemu anak-anaknya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Meski memegang penuh hak asuh anak, Ririe Fairus pastikan tak akan membatasi Ayus untuk tetap bisa bertemu anak-anaknya.
Ririe Fairus dan Ayus Sabyan telah resmi bercerai.
Menurut Ririe Fairus, Ayus Sabyan juga tak keberatan kedua putranya menghabiskan waktu lebih banyak dengan ibunya.
"Hak asuh anak di saya. Enggak (mempermasalahkan hak asuh anak)."
Baca juga: Ririe Fairus Resmi Menyandang Status Janda, Ayus Sabyan Tetap Tak Hadiri Sidang
Baca juga: Ririe Fairus Berikan Pujian Untuk Lagu Terbaru Nissa Sabyan Sapu Jagat
"Kita kan pisah secara baik-baik, nggak mempermasalahkan itu (hak asuh anak)," kata Ririe Fairus di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021).
Ririe Fairus memastikan, hubungan rumah tangganya dengan Ayus Sabyan berakhir baik-baik saja.
Nantinya, setelah benar-benar berpisah, Ririe Fairus tak akan membatasi gerak anak-anaknya bertemu dengan Ayus Sabyan.

Ilustrasi. Ayus Sabyan Mangkir Dari Sidang Cerai, Ririe Fairus Sebut Suaminya Tak Beri Alasan (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Ia mengatakan, anak-anaknya bebas bertemu Ayus kapanpun mereka mau, tanpa penjadwalan tertentu.
"Iya (anak-anak dibebaskan bertemu Ayus). Nggak dijadwalkan, fleksibel saja," ucap Ririe.
Sebelumnya, selesainya sidang perceraian ini terkonfirmasi langsung dari mulut Ririe.
Baca juga: Ririe Fairus Hapus Foto Kenangan Manis dengan Ayus Sabyan di Instagram
Baca juga: Ririe Fairus Hapus Foto dengan Ayus Sabyan di Instagramnya
"Sidangnya sudah selesai. Putusannya diterima dari saya. Iya, (cerai)," kata Ririe usai menjalani sidang, Rabu siang.
Sidang yang digelar secara tertutup pada hari ini sedianya beragendakan keterangan saksi-saksi.
Dalam hal ini, Ririe datang mengundang adiknya, Tia, untuk datang sebagai saksi dari pihak penggugat.
Namun, dalam prosesnya, Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu dan sidang diputuskan secara verstek.
Untuk diketahui, verstek ialah putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat.