Kasus Suap Lampung Tengah

Mustafa Sawer Rp 5 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah untuk Muluskan Pinjaman Rp 300 Miliar

Anggota DPRD Lampung Tengah dijanjikan saweran uang Rp 5 miliar oleh Mustafa agar mau meneken persetujuan pinjaman dana ke PT SMI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan suap gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dijanjikan saweran uang Rp 5 miliar oleh Mustafa agar mau meneken persetujuan pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Hal itu dikatakan Natalis Sinaga, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).

Natalis mengatakan, pada tahun 2018 Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar dengan persetujuan DPRD.

"Tapi belum mau (disetujui) karena ada janji ke kami yang belum terpenuhi. Janji uang Rp 2 miliar untuk paripurna," ucap Natalis.

Baca juga: BREAKING NEWS Kakaknya Menolak Jadi Saksi, Mustafa: Dia Sedih Sampai Menangis

Baca juga: Mustafa Pinjam Rp 2 Miliar ke Kerabatnya untuk Bayar Mahar ke PKB

Janji tersebut, kata Natalis, diucapkan oleh Bunyana, anggota DPRD Lampung Tengah yang juga kakak Mustafa.

"Waktu itu saya ketemu di Bakso Spesial (Lampung Tengah), terus disampaikan, ‘Ada salam dari bos (Mustafa). Tolong untuk sidang paripurna teman-teman disahkam. Nanti dapat uang Rp 2 miliar’," beber Natalis.

Selanjutnya Natalis menemui Mustafa di rumah dinas.

"Saya memastikan pesan Bunyana. Kemudian di sana muncul angka baru, yang mana Rp 2 miliar untuk paripurna dan Rp 3 miliar untuk tiga fraksi, yakni PDI, Demokrat, Gerindra," sebut Natalis.

Natalis menjelaskan, Rp 3 miliar diserahkan ke PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. Sedangkan dana Rp 2 miliar diberikan ke anggota DPRD melalui Bunyana.

"Kalau untuk partai, PDIP Rp 1 miliar saya diserahkan ke ketua fraksi saya Raden Sugiri. Demokrat ke Iwan Rinaldo dan untuk Gerindra langsung Zainudin yang mengurusnya," tutur Natalis.

Setelah menerima uang tersebut, Natalis baru mau menandatangani surat persetujuan pinjaman ke PT SMI.

"Tapi saya suruh staf saya Efendi untuk menandatangani berkas tersebut dengan seizin saya, karena saya di Bandar Lampung. Ini hanya persetujuan tahap awal," terang Natalis.

Dari Rp 5 miliar tersebut, Natalis mengaku mendapatkan jatah Rp 500 juta.

"Jadi kalau gak salah Rp 50 juta bagi-bagi dari Rp 2 miliar oleh Bunyana, dan yang Rp 1 miliar itu saya menghubungi Raden Sugiri, dan menyampaikan untuk disisihkan Rp 450 juta dan ada orang saya mengambil ke Raden Sugiri," ujarnya.

Sisanya Rp 550 juta dibagikan ke seluruh anggota Fraksi PDIP.

"Selain itu, ada penerimaan Rp 500 juta, dan itu bertahap, dua kali. Dikirim oleh Andre Kadarisman (staf Taufik Rahman, eks Kadis PUPR), dan dibagikan ke saya, Raden, Iskandar, Zainudin," tandasnya.

Pinjam Uang untuk Mahar

Mustafa melakukan berbagai cara untuk bisa memenuhi mahar politik demi mendapatkan perahu PKB.

Salah satunya dengan cara meminjam uang kepada keluarganya dan kerabatnya.

Hal ini terungkap dalam keterangan saksi Saifudin alias Oreng, kakak Mustafa yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).

Saifudin, yang memberikan kesaksian tanpa disumpah, mengatakan, pada tahun 2017 Mustafa pernah meminjam uang Rp 2 miliar untuk maju ke Pilgub Lampung.

Namun, JPU KPK Taufiq Ibnugroho tak puas dengan keterangan Saifudin.

"Saya ingatkan, di BAP, Juni 2017, saya ketemu dengan adik (Mustafa) saya di pengajian di rumah dinas. Dan, saya dipanggil, diminta tolong mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Kemudian saya kumpulkan sampai Rp 2 miliar, lalu  diserahkan ke Taufik (Rahman). Uang itu dibutuhkan karena (Mustafa) akan (ikut) pencalonan gubernur. Jika bisa, akan dijanjikan pekerjaan di Lampung Tengah. Terus tindak lanjutnya?" tanya JPU Taufiq.

Saifudin kemudian mengaku meminta bantuan kepada saudara-saudara terdekat hingga bisa mengumpulkan uang Rp 2 miliar dan diserahkan melalui Rusmaladi di PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

Saifudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa, menjadi saksi perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).
Saifudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa, menjadi saksi perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

"Uangnya dari saya Rp 500 juta, Febri Abduliah Rp 500 juta, Nawawi Rp 200 juta, Kyai Rp 200 juta, Batin Rp 200 juta, Uan Rp 200 juta, dan Heri Rp 200 juta," sebutnya.

Setelah penyerahan uang tersebut, Saifudin mengaku mendapatkan proyek di Rumbia dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

Pada tahun 2018, lanjut Saifudin, Mustafa kembali meminta uang Rp 100 juta dan langsung diserahkan kepada Rusmaladi.

"Total 2017-2018 itu Rp 2,1 miliar," tandasnya.

Menanggapinya, Mustafa menyampaikan bahwa Saifudin merupakan keluarga terdekat.

Mustafa mengaku sering bertemu dengan Saifudin.

"Dan, saat itu PKB meminta uang untuk rekomendasi. Saya kelabakan karena bersamaan juga NasDem dan PKS sudah memberi rekomendasi, sehingga kami butuh banget," kata Mustafa.

Mustafa mengaku terkait uang Rp 2 miliar tersebut statusnya meminjam.

"Sampai saat ini saudara-saudara saya masih nagih. Sampai di Sukamiskin juga didatangi. Tapi gak papa, saya pinjem soalnya," tandasnya.

Kakak Mustafa Menolak Bersaksi

Sidang yang digelar secara telekonferensi ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebanyak tujuh orang dari unsur mantan anggota DPRD Lampung Tengah dan keluarga.

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang dihadirkan adalah Rusliyanto, Ria Agusria, Zainudin, Raden Sugiri (ketua Fraksi PDIP), Achmad Junaidi Sunardi (mantan ketua), dan Natalis Sinaga (mantan wakil ketua).

Zainudin, Raden Sugiri, Achmad Junaidi Sunardi, dan Natalis Sinaga menjalani sidang secara telekonferensi.

Satu saksi lainnya adalah Saifudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa.

Namun, Saifudin menyatakan menolak untuk memberikan kesaksian.

Alasannya, ia memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa Mustafa.

"Saya mundur jadi saksi Mustafa," ujar Saifudin.

Ketua majelis hakim Efiyanto pun menanyakan kepada peserta persidangan perihal mundurnya saksi Saifudin.

"Gak papa, Yang Mulia. Karena dia sedih sampai menangis saat kasus ini ada," ujar Mustafa.

Namun, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika keterangan Saifudin sangat penting terkait aliran dana Rp 2 miliar.

"Kalau Pak Saifudin gak mau, biar saya jelaskan saja, Yang Mulia. Karena dia keluarga," sahut Mustafa.

"Baik, kami sepakat. Anda tetap dimintai keterangan tanpa disumpah, karena ada beberapa poin," tandas Efiyanto. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved