Kasus Suap Lampung Tengah

BREAKING NEWS Kakaknya Menolak Jadi Saksi, Mustafa: Dia Sedih Sampai Menangis

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebanyak tujuh orang dari unsur mantan anggota DPRD Lampung Tengah dan keluarga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Safudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa, hadir dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/3/2021). Namun, ia menolak memberikan kesaksian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (25/3/2021).

Sidang yang digelar secara telekonferensi ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebanyak tujuh orang dari unsur mantan anggota DPRD Lampung Tengah dan keluarga.

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang dihadirkan adalah Rusliyanto, Ria Agusria, Zainudin, Raden Sugiri (ketua Fraksi PDIP), Achmad Junaidi Sunardi (mantan ketua), dan Natalis Sinaga (mantan wakil ketua).

Baca juga: Diperintah Akomodir Uang, Saksi Ngaku Serahkan Rp 500 Juta ke Tokoh Agama saat Pencalonan Mustafa

Baca juga: Misteri Uang Mahar Rp 4 Miliar, Jaksa KPK: Dibebankan ke Mustafa

Zainudin, Raden Sugiri, Achmad Junaidi Sunardi, dan Natalis Sinaga menjalani sidang secara telekonferensi.

Satu saksi lainnya adalah Safudin alias Oreng, kakak terdakwa Mustafa.

Namun, Safudin menyatakan menolak untuk memberikan kesaksian.

Alasannya, ia memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa Mustafa.

"Saya mundur jadi saksi Mustafa," ujar Safudin.

Ketua majelis hakim Efiyanto pun menanyakan kepada peserta persidangan perihal mundurnya saksi Safudin.

"Gak papa, Yang Mulia. Karena dia sedih sampai menangis saat kasus ini ada," ujar Mustafa.

Namun, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika keterangan Safudin sangat penting terkait aliran dana Rp 2 miliar.

"Kalau Pak Safudin gak mau, biar saya jelaskan saja, Yang Mulia. Karena dia keluarga," sahut Mustafa.

"Baik, kami sepakat. Anda tetap dimintai keterangan tanpa disumpah, karena ada beberapa poin," tandas Efiyanto. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved