Kasus Suap Lampung Tengah
Misteri Uang Mahar Rp 4 Miliar, Jaksa KPK: Dibebankan ke Mustafa
Keberadaan sisa uang mahar Rp 4 miliar yang bersumber dari fee proyek Lampung Tengah ternyata masih misterius.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keberadaan sisa uang mahar Rp 4 miliar yang bersumber dari fee proyek Lampung Tengah ternyata masih misterius.
Pasalnya, keterangan sejumlah saksi terkait uang mahar politik dari Mustafa untuk PKB itu berbeda-beda.
Alhasil, uang Rp 4 miliar yang dinyatakan hilang tersebut akan dibebankan kepada Mustafa sebagai uang pengganti kerugian.
Hal ini pun diakui oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Wagub Nunik Ditagih Sisa Mahar Rp 4 Miliar, Mustafa: Saya yang Tanggung Hukuman Anda
Baca juga: Ajudan Mustafa Bantah Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum
"Untuk itu, uang Rp 4 miliar kan memang bersumber dari setoran rekanan yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan sebagai mahar politik," kata Taufiq.
"Ketika uang itu sudah diserahkan dan kemudian tidak ada lanjutnya, maka dibebankan ke Mustafa," imbuh Taufiq.
Taufiq pun mengakui ada keterangan yang berbeda antar saksi dalam menjelaskan mahar politik ini.
"Kan tadi saksi di awal sudah disumpah oleh majelis untuk memberikan keterangan yang benar. Terkait adanya perbedaan, memang bisa saja saksi memberikan keterangan yang berbeda. Namun tentu ada konsekuensi yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang benar," tegasnya.
Taufiq menuturkan, perbedaan kesaksian ini nantinya akan dinilai dan dikaitkan lagi dengan saksi lainnya.
"Seperti Nunik (Chusnunis Chalim) berbeda dan saksi lainnya juga berbeda. Tentunya majelis akan menilainya," sebutnya.
Disinggung soal BAP bahwa Rp 150 juta yang diserahkan oleh Midi Iswanto ke Nunik untuk diakui oleh Slamet Anwar, Taufiq mengakuinya.
"Ada saksi yang menerangkan bahwa uang Rp 150 itu agar dia yang mengakui. Jadi saksi itu yang diminta Nunik untuk mengakui uang tersebut," ucap Taufiq.
Apakah saksi tersebut bakal dihadirkan, Taufiq belum bisa berkomentar banyak.
"Yang jelas, Slamet Anwar yang menyampaikan seperti itu. Dia PKB di Lamteng," tegasnya.
Soal saksi Gunadi Ibrahim dan Geovani, Taufiq akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan.
"Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan. Tetapi juga belum ada konfirmasi dari mereka," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|