Berita Nasional
Kades Perempuan yang Digerebek Suami Terancam Dipidana
Kades perempuan terancam hukuman pidana buntut kasus perselingkuhan dengan stafnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kades perempuan terancam hukuman 9 bulan penjara karena kasus perselingkuhan dengan stafnya.
Pasalnya, sang suami melapor ke polisi.
Diketahui, kades perempuan berinisial RK (38) digerebek suami EM.
Saat itu, RK (38) sedang dalam kamar dengan pria lain, SLM (35).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Lamongan, 1 Pengedara Motor Tewas di Tempat
Baca juga: Memes Prameswari Tak Menolak Dijodohkan dengan Billy Syahputra
Kejadian di Dusun Bendungan, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan pada Minggu (21/3/2021) pagi.
RK saat digerebek sedang menjabat sebagai kepala desa di Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Bu kades tak hanya terancam dipidana, tetapi juga sanksi terkait jabatannya sebagai Kepala Desa.
Berikut ini seputar fakta perselingkuhan Bu Kades dengan stafnya dirangkum Tribunnews.com.
1. Baru jabat kades sekitar setahun
Ternyata, RK baru menjabat sebagai kepala desa sekitar setahun.
Ia adalah kepala desa yang terpilih dalam Pilkades yang digelar pada 23 November 2019.
Saat itu, RK bersaing dengan sosok bernama Solehudin untuk memperebutkan suara terbanyak.
Hasilnya, RK yang mendapatkan nomor urut satu unggul dari Solehudin dalam penghitungan suara.
RK pun ditetapkan menjadi Kades Wotgalih dan menjalani pelantikan pada 30 Desember 2019 bersama 239 kepala desa se-Pasuruan.
2. Berselingkuh dengan staf kantor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sujono-kanan-selingkuhan-bu-kades-wotgalih-rini-kusmayati.jpg)