Berita Nasional

Mengejutkan, Polisi Temukan Pedang dan Badik di Mobil Pengacara Rizieq Shihab. Sang Sopir Diperiksa!

Mengejutkan, polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan bawa senjata tajam (sajam) di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Editor: Teguh Prasetyo
YouTube PN Jakarta Timur
Majelis hakim dan Muhammad Rizieq Shihab 

TRIBUNLAMPUNG.O.ID, JAKARTA - Mengejutkan, polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Pria berinisal AS itu diketahui adalah sopir dari salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

Sajam ditemukan di dalam mobil milik Alamsyah.

Baca juga: Beredar Video Hoaks Penangkapan Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut.

Namun dia menegaskan sajam berjenis pisau itu memang sejak lama berada di dalam mobilnya.

Sajam itu sengaja disimpan di dalam mobil untuk sejumlah keperluan.

Antara lain, untuk memotong buah mangga dan kabel-kabel elektrifikasi mobil.

"Oh , belum tahu saya."

"Itu memang ada untuk memotong mangga, ada senjata tajam ada," ucap Alamsyah di lokasi.

Alamsyah membantah sajam itu sengaja dibawa saat menghadiri sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.

"Itu memang kan persiapan kita kalau kabel-kabel putus dan sebagainya."

"Kalau enggak salah seperti pisau."

"Di dalam mobil dari dulu."

"Kan kemarin kabel, kabel sen itu dia nyala, supaya berhenti kita gunting dulu kabelnya," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Video Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Shihab Ditangkap

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan membenarkan penemuan senjata tajam di mobil Alamsyah.

Ia menyebut ada dua buah sajam yang ditemukan.

"Kita mengamankan seorang laki-laki yang membawa sajam."

"Sajam ini ditemukan di mobil milik Alamsyah," ungkap Indra Tarigan.

AS diamankan di Jalan Dr Sumarno, seberang Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jumat (26/3/2021).

Sajam yang diamankan berjenis pedang dan badik. Ditemukan dari mobil Mercedes Benz warna biru bernomor polisi B 2049 UBG.

Polda Metro Jaya bakal menurunkan 1.985 personel gabungan, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) besok.

"Kekuatan yang kami siapkan 1.985 personel gabungan, dengan adanya kegiatan offline besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau para simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir ke PN Jakarta Timur.

Karena menurut Yusri, kegiatan yang dilakukan nantinya dikhawatirkan tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan.

"Imbauan sebaiknya para pendukungnya (Rizieq Shihab) tidak perlu datang ke sana, nanti malah melanggar prokes," tutur Yusri.

Dirinya juga meminta kepada simpatisan untuk senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku secara disiplin.

Baca juga: Bawa Kartu Pers dan Ngaku Wartawan, Neno Warisman Dilarang Masuk di Ruang Sidang Rizieq Shihab

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) besok, tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."

"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Baca juga: Seorang Simpatisan Rizieq Shihab Reaktif Covid-19 Dibawa ke Wisma Atlet, 39 Orang Lainnya Diperiksa

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," ucap hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) besok.

Baca juga: Hakim Bujuk Rizieq Shihab Agar Ikut Sidang, Sebut Foto Presiden dan Wapres

Tidak Ada Lagi Tayangan Virtual

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan live streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut, kata Alex, karena majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Dengan begitu, kata Alex, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi, tanpa harus datang ke pengadilan.

"Mungkin nanti medianya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," jelas Alex. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Temukan Pedang dan Badik di Mobil Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Mengaku Buat Kupas Mangga

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved