Apa Itu
Apa Itu Naturalisasi?
Simak apa itu naturalisasi dan bagaimana prosedur administrasi naturalisai untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Penulis: Meli Yulyana | Editor: Hurri Agusto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istilah naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) tentu tak asing lagi.
Namun bagi kita tahukah apa makna dari istilah naturalisasi?
Tahukah kamu apa itu naturalisasi?
Simak pengertian naturalisasi berikut ini.
Baca juga: Apa Itu Kerajinan Tekstil, Jenis dan Karakteristik Kerajinan Tekstil
Baca juga: Apa Itu UMKM? Simak Pengertian dan Jenis UMKM
Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) naturalisasi/na·tu·ra·li·sa·si/ artinya:
1. pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing
2. hal menjadikan warga negara
3. pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
4. Bio gejala terjadinya penyesuaian diri tumbuhan yang didatangkan dari tempat lain dan menjadi anggota biasa masyarakat tumbuhan di tempat yang baru itu.
Sehingga naturalisai (Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Baca juga: Apa Itu Konseling Pranikah dan Alasan Mengapa Konseling Pranikah Itu Penting
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Prosedur Administrasi Naturalisasi
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap
b. tempat dan tanggal lahir
c. jenis kelamin
d. status perkawinan
alamat tempat tinggal
f. pekerjaan
g. kewarganegaraan asal.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
d. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
g. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
l. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.
Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.
Baca juga: Apa Itu RAM ? Fungsi serta perbedaan RAM dengan memori Internal Pada Smartphone
Nah sudah tahu buka apa itu naturalisasi dan prosedur administrasi naturalisasi , semoga bermanfaat. ( Tribunlampung.co.id / Meli Yulyana )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/garuda-pancasila_20170517_204232.jpg)