Bandar Lampung
Pengakuan Residivis Curanmor asal Lampung Timur, Kasih Uang ke Ibu untuk Beli Baju Baru
Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menembak seorang residivis kasus curanmor karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menembak seorang residivis kasus curanmor karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dua butir timah panas bersarang di kedua betis tersangka bernama Gusta Efendi (19).
Gusta ditangkap personel Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (29/3/2021) pagi, di kediamannya, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Gusta mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Baca juga: Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Jadi Korban Curanmor saat Sedang Kuliah Daring di Indekos Teman
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Curanmor Incar Motor Sport, Yamaha R15 Milik Warga Pringsewu Raib di Parkiran
"Sukarame empat kali, di sekitar daerah Tanjung Senang satu kali," ujar Gusta.
Selain itu, ada TKP lainnya di luar Bandar Lampung.
Yakni dua kali di wilayah Jatimulyo dan dua kali di wilayah Airan, Jatiagung, Lampung Selatan.
Gusta berperan sebagai joki.
"Saya yang bawa motor. Eksekutornya R dan H," kata Gusta.
Gusta pernah mendekam di dalam penjara dalam kasus serupa.
Namun, pengalaman itu tak membuatnya jera.
Gusta mengaku kembali terlibat aksi curanmor sejak tahun 2019.
Sementara motor curian langsung dijual seusai beraksi.
Menurutnya, rata-rata motor yang dicuri jenis matik dan dijual kembali dengan harga kisaran Rp 3 juta per unitnya.
Uang tersebut dibagi rata dengan rekan-rekannya.
"Duitnya saya kasih ke ibu buat beli baju," kata Gusta.
Selain untuk keperluan sehari-hari, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan tersangka membeli narkotika jenis sabu.
"Iya, kadang juga beli itu (sabu)," kata Gusta.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, saat ini saat ini tersangka masih diperiksa penyidik demi kepentingan pengembangan.
Pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya.
"Ada tiga orang DPO yang masih dalam pengejaran," kata Resky.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa helm yang digunakan saat beraksi serta sparepart motor yang diduga milik korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tercatat melakukan curanmor di 11 TKP berbeda. Sebagian dilakukan tersangka di luar wilayah kota Bandar Lampung," kata Resky.
Atas perbuatannya, Gusta Efendi bakal dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Resky. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )