Bandar Lampung
Sisa Masa Jabatan Wali Kota Bandar Lampung Akan Diganjar Kompensasi
Sisa masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung periode 2021-2026 hasil Pilkada Serentak 2020 akan diganjar dengan kompensasi.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sisa masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung periode 2021-2026 hasil Pilkada Serentak 2020 akan diganjar dengan kompensasi.
Hal itu menyusul rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 mendatang.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menyebutkan, kompensasi tersebut akan diberikan oleh pemerintah sesuai dengan sisa masa jabatannya.
“Pilkada sudah disepakati akan digelar serentak 2024 se-Indonesia. Untuk Bandar Lampung, masa jabatannya tetap lima tahun. Tapi untuk masa sisa jabatannya akan diberikan kompensasi oleh pemerintah,” kata Dedy Triyadi, Senin (23/3/2021).
Baca juga: Bawaslu Serahkan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI
Baca juga: Sengketa Pilkada Pesisir Barat Diputus 18 Maret 2021
Dia menambahkan, kompensasi tersebut akan diberikan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang menghasilkan kepala daerah tebaru.
“Pemberian kompensasi nanti sampai dilantiknya kepala daerah yang baru,” ujar Dedy Tryadi.
Namun demikian, terkait besaran kompensasi tersebut dia belum mengetahuinya.
Sebab, besaran kompensasi merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalo itu (besaran kompensasi) nanti akan diatur oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Itu wewenang pusat,” kata Dedy Triyadi.
Menurut Dedy, tahapan Pilkada yang berbarengan dengan Pileg dan Pilpres pada 2024 akan dimulai pada September 2023.
Bahkan, Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu RI menyarankan tahapan dimulai 30 bulan sebelum pemungutan suara.
“Kalau kita hitung 30 bulan dari 2024 itu artinya 2021 sudah dimulai tahapan. Tapi itu masih saran,” terang Dedy Triyadi.
KPU Prediksi Berlangsung Rumit
Dedy Triyadi memprediksi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung rumit mengingat hal yang sama pernah dilakukan pada Pilkada Serentak 2019.
Menurut Dedy, kerumitan akan terjadi mulai dari tahapan pelaksanaan distribusi logistik hingga perhitungan suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sisa-masa-jabatan-wali-kota-bandar-lampung-diganjar-kompensasi.jpg)