Apa Itu

Apa Itu Omnibus Law ?

Apa Itu Omnibus Law ? Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Riyo Pratama
kompas.com
Ilustrasi. Apa Itu Omnibus Law 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, Apa Itu Omnibus Law, Serta penjelasan tentang RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan.

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.

Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Baca juga: Apa Itu Gerhana Matahari

Baca juga: Apa Itu Lingkungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Hidup

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.

Dilansir dari Kompas.com, dalam omnibus law terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.

Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.

Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Apa Itu Hari Air Sedunia dan Masalah Air Selama Pandemi

Baca juga: Apa Itu UMKM dan Jenisnya

Sementara itu, dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini, antara lain :

Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR.

Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Pasal kontroversial Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law, Salah satunya sektor ketenagakerjaan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved