Lampung Barat
Samsat Liwa Gelar Pemutihan Pajak, Tunggakan Terbesar di Way Tenong, Sukau dan Sekincau
Samsat Liwa Lampung Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 April 2021 kemarin hingga akhir September 2021 mendatang.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Samsat Liwa Lampung Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 April 2021 kemarin hingga akhir September 2021 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut diatur dalam Pergub nomor 7 tahun 2021 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Latar belakang diadakannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut karena besarnya potensi tunggakan pajak di wilayah Provinsi Lampung.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah 14 Lampung Barat Desilia mengamini pernyataan di atas.
"Tujuan diadakannya pemutihan pajak kendaraan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan di Lampung yang semakin meningkat," kata Desilia, Jumat (2/4/2021)
"Juga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung, dan untuk membantu masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19," tambahnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, lanjut Desilia, dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
"Untuk wilayah Lampung Barat sendiri ditargetkan Rp 8 miliar untuk PAD dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," ungkapnya.
"Wilayah dengan tunggakan terbesar, yakni Kecamatan Way Tenong, Sukau, dan Sekincau," jabar dia.
Desilia menyebutkan, pihak yang dilibatkan dalam program tersebut di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Lampung, dan BNI.
Desilia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor nanti, wajib pajak hanya membayar pokok pajak satu tahun berjalan.
"Tunggakan dan denda di tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan," katanya.
Selain itu, Desilia menerangkan, pihaknya membebaskan biaya bagi pelayanan BBN II (Bea Balik Nama).
Desilia mengimbau kepada masyarakat khususnya di Lampung Barat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Diharapkan segera masyarakat mengikuti program ini," harapnya.
Usai masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, Desilia juga mengharapkan agar masyarakat taat membayar pajak.
"Karena dengan membayar pajak, artinya kita telah memberikan sumbangsih kepada pembangunan di daerah kita," terangnya.
"Orang yang bijak adalah orang yang taat pajak," tutup dia.
Untuk diketahui, berikut ini mekanisme dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online atau manual (datang ke Samsat Liwa).
2. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran secara online dapat menunjukkan bukti pendaftaran secara online kepada petugas di Samsat Liwa.
Selanjutnya petugas akan melakukan:
a. Pengecekan suhu tubuh (di atas 37,3⁰C diarahkan ke petugas kesehatan)
b. Petugas dan Wajib Pajak wajib menerapkan Protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
c. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas Pemutihan.
d. Setelah berkas lengkap, Wajib Pajak diarahkan ke Loket Pendaftaran apabila STNK hidup.
e. Apabila STNK mati, Wajib Pajak diarahkan ke Cek Fisik, lalu ke Loket Pendaftaran.
f. Pemberian nomor antrian kepada Wajib Pajak oleh petugas
3. Mengarahkan Wajib Pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing.
4. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu pelayanan untuk menunggu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Bank Lampung.
5. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu penyerahan STNK.
6. Samsat buka dari Senin-Sabtu. Dalam satu hari pelayanan Pemutihan dibatasi hanya 150 wajib pajak dengan 3 sesi:
a. Pukul 08:00 –10:00 WIB : 50 Wajib Pajak
b. Pukul 10:00 –12:00 WIB : 50 Wajib Pajak
c. Pukul 13:00 –15:00 WIB : 50 Wajib Pajak
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )