Lampung Selatan
BPD Desa Sukaraja Datangi Inspektorat Lampung Selatan Laporkan Kades Belum Serahkan Lpj
Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Sukaraja Kecamatan Palas menatangi kantor inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (5/4/2021).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Sukaraja Kecamatan Palas menatangi kantor inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (5/4/2021).
Kedatangan ketua BPD Desa Sukaraja dan anggotanya ini untuk melaporkan kepala Desa Sunarti ke Inspektorat Kabupaten.
Pelaporan ini dikarenakan Kepala Desa tidak melaporkan kepada BPD pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan anggaran tahun 2020, sebagai bentuk tranparansi.
Rombongan dari BPD Desa Sukaraja ini diterima oleh plt Kepala Inspektorat Kabupaten, Edi Finandi diruang kerjanya.
Menurut Ketua BPD Desa Sukaraja, Iswahyudi, laporan Lpj semestinya dilaporkan pada 31 Desemer 2020 lalu kepada BPD oleh kepala desa.
Namun ada toleransi untuk penyampaian laporan ini hingga 31 Maret 2021.
“Tapi hingga kini kepala desa belum menyampaikan laporan Lpj tersebut ke BPD,” kata dia.
Dirinya mengatakan, BPD pun mensinyalir ada dugaan temuan dalam beberapa kegiatan Desa Sukajara.
Temuan ini dalam bentuk mark-up anggaran kegiatan.
“Adanya temuan ini juga kita laporkan,” terang Iswahyudi.
Sementara plt Kepala Inspektora Kabupaten, Edi Finandi mengatakan, pihaknya telah menyarankan kepada BPD Desa Sukaraja untuk menyampaikan laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait dengan laporan Lpj yang belum disampaikan oleh kepala desa.
Sementara terkait dengan dugaan adanya temuan, Inspektorat Kabupten menyarankan kepada pihak BPD untuk memanggil kepala desa terlebih dahulu guna melakukan klarifikasi atas temuan tersebut.
“Sesuai tupoksi. Kita sarankan BPD untuk memanggil kepala desa terlebih dahulu guna mengklarifikasi temuan. Benar atau tidak temuan tersebut,” ujar Edi Finandi.
Sementara terpisah kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Rohadian mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna mencari tahu akar permasalahan yang muncul di Desa Sukaraja.
"Untuk laporan LPJ itu memang sudah keharusan. Jadi, kita tanyakan ke camat agar permasalahan ini dapat segera selesai dan akhirnya tidak menggangu kinerja pemerintah desa," kata Rohadian.
( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )