Pilkada Bandar Lampung 2020

DKPP Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Pekan Ini

DKPP RI berencana mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung pekan ini.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar Sidang DKPP
Sidang virtual perkara dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DKPP RI akan mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung pekan ini.

Ketua DKPP RI Muhammad mengatakan, saat ini majelis sidang DKPP RI sedang membahas putusan tersebut.

Rencananya, kata dia, putusan dibacakan pekan ini.

"Masih dalam pembahasan majelis. Insya Allah pekan ini," ungkap Muhammad, Senin (5/4/2021).

Ditanya lebih sepesifik terkait kapan jadwal pembacaan putusan tersebut, Muhammad belum dapat memastikan.

Namun, kata dia, sidang putusan dijadwalkan pada Rabu (7/4/2021) pekan ini.

"Kalau pembacaan putusan biasanya di hari Rabu," ungkap Muhammad.

Sebelumnya, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan digelar pekan depan.

Anggota DKPP RI Didik Supriyanto mengaku belum tahu pasti waktu pelaksanaan sidang.

Namun, kata dia, rencananya sidang kembali digelar pekan depan.

"Iya, semoga pekan depan (kembali digelar sidang)," ujar Didik Supriyanto, Senin (22/3/2021).

DKPP RI menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, Senin (8/3/2021).

Perkara ini diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane.

Keduanya mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah serta anggotanya, yakni Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh termohon serta cenderung memihak kepada pemohon dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved