Bandar Lampung
Walhi Pastikan 30 Penambangan Bukit di Bandar Lampung Ilegal, Minta Polda Segera Bertindak
Menurut Irfan berdasarkan inventaris Walhi di Bandar Lampung ada 33 Bukit dan hanya 3 yang berizin diantaranya di wilayah Sukabumi dan Panjang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan kondisi lingkungan hidup di Lampung semakin memprihatinkan dengan banyaknya bukti yang terus digerus, tanpa ada tindakan dari penegak hukum dan pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Irfan berdasarkan inventaris Walhi di Bandar Lampung ada 33 Bukit dan hanya 3 yang berizin diantaranya di wilayah Sukabumi dan Panjang.
Sedangkan 30 bukti lainnya dipastikan ditambang secara ilegal.
Untuk itu, Walhi meminta Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk bertindak melakukan penutupan atas pengerukan tambang ilegal di Wilayah Bandar Lampung.
"Polda seharusnya memiliki kewenangan penuh yang bisa digunakan melakukan penyegelan dan proses penegakan hukum terhadap pengerukan tambang ilegal laiinnya tanpa tebang pilih. Karena dari pantauan kami masih banyak tambang ilegal termasuk yang disegel kemarin tetap beroperasi," tegasnya, Selasa (6/4/2021).
Walhi mengakui, dalam perda RTRW Kota Bandar Lampung dibenarkan melakukan penambangan sepanjang sesuai aturan dan di wilayah yang sudah ditentukan.
Dalam perda RTRW itu ada di zona pertambangan kalau sesuai aturan boleh.
"Dalam perda Kota Bandar Lampung nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW boleh melakukan penambangan di zona pertambangan kalau sesuai aturan. Dan itu hanya ada tiga saja di Bandar Lampung ini," tukasnya.
Irfan menambahkan, menyikapi banyaknya penambangan liar di Bandar Lampung Walhi meminta Polda segera bertindak melakukan penutupan dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Sementara Maraknya penggerukan Bukit di Lampung tanpa izin (Illegal Mining-red), membuat Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung ikut prihatin.
Ia meminta Polda Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak menutup penambangan ilegal di wilayah Bandar Lampung secara adil dan tak tebang pilih.
"Kita apresiasi kinerja Polda yang sudah menyegel penambangan ilegal, tapi dari hasil pantauan tim ternyata masih banyaj penambangan liar yang tidak disegel seperti di Jln. Soekarno Hatta, Ir Sutami dan Tirtayasa Campang," ujar Aan Ansori.
Aan berharap penegak hukum segera menindak pelaku Illegal Mining sebelum terjadinya bencana alam yang hingga menimbulkan korban jiwa akibat perusakan lingkungan.
Sebelumnya Polda Lampung menyegel aktivitas penggerusan Bukit Campang Raya yang di kelola oleh Toha Endel dan Akiong yang berada di Jalan Alimudin Umar Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.
Terkait kasus ini, Walhi Lampung akan terus mengawal segala proses yang dilakukan dan tidak akan mencabut laporan di Mapolda Lampung. Walhi juga akan terus mengawal aktivitas yang bersifat eksploitatif di Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )