Berita Nasional
Zuraida Hanum Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Tetap Divonis Hukuman Mati di Kasasi
Banyak yang tak menyangka, Zuraida Hanum tega membunuh suaminya sendiri dengan melibatkan pria selingkuhannya, M Jefri Pratama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Zuraida Hanum, istri yang bunuh suaminya sendiri demi pria selingkuhan tetap divonis hukuman mati di tingkat kasasi.
Kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, yang ternyata dilakukan istrinya sendiri, Zuraida Hanum menghebohkan publik.
Banyak yang tak menyangka, Zuraida Hanum tega membunuh suaminya sendiri dengan melibatkan pria selingkuhannya, M Jefri Pratama.
Proses kasus istri bunuh hakim di Medan pada tingkat kasasi, telah mendapatkan putusan.
Dalam kasus tersebut, Zuraida Hanum, otak pembunuhan suaminya, yang juga hakim PN Medan, Jamaluddin, mendapat vonis hukuman mati.
Zuraida lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi Zuraida ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan kasus istri bunuh hakim tersebut, yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok palu pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Sementara, perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok palu pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis hukuman mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis kepada Zuraida Hanum berupa pidana mati.
Sementara, M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.
Sedangkan, M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati
Baca berita Zuraida Hanum lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dikaitkan-tewasnya-hakim-pn-medan-jamaluddin-zuraida-hanum-beri-penjelasan.jpg)