Lampung Barat
Ada 149 Perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat dalam 3 Bulan
Berdasarkan data Pengadilan Agama Krui, ada 149 kasus perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat pada triwulan pertama tahun 2021.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Angka perceraian di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat cukup tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Krui, ada 149 kasus perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat pada triwulan pertama tahun 2021.
"Di Januari 2021 perkara yang diterima 73 perkara. Sementara yang diputus sebanyak 48 perkara,” kata Panitera Pengadilan Agama Krui Abdul Rahman, Rabu (7/4/2021).
Pada Februari 2021, lanjut dia, ada 55 perkara yang diterima dan yang diputus 54 perkara.
Selanjutnya pada Maret 2021, ada 51 perkara yang diterima dan yang diputus 47 perkara.
"Kebanyakan dari cerai gugat. Kira-kira 60-70 persen dari total angka perceraian," ungkap dia.
Penyebabnya didominasi kondisi ekonomi.
Kondisi ekonomi keluarga yang amburadul memicu terjadinya keretakan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
"Sehingga mengakibatkan perselisihan suami istri, bahkan ada yang sampai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," terangnya.
Kondisi ekonomi yang berantakan itu, terus Rahman, tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
"Ada juga karena faktor eksternal berupa adanya pihak ketiga," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama Krui mempunyai dua wilayah yuridiksi, yakni Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Pengadilan Agama Krui pada tahun 2020 menerima 554 perkara perceraian.
Jumlah yang diputus sebanyak 620 perkara.
Angka itu mengacu pada jumlah cerai talak dan cerai gugat. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )