Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS 6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II
Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II. BREAKING NEWS 6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021).
Sidang lanjutan yang digelar secara telekonfrensi ini diagendakan dengan keterangan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berjumlah enam orang.
Enam saksi ini meliputi Wahyu Lesmono Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung.
Nusantara Wiraswasta, Imam Sudrajat Wiraswasta.
Lalu Farhan Wahyudi wiraswasta, Eka Aprianto sopir pribadi Syahroni dan Firmasnyah Direktur PT Sahid Brother.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya