Berita Nasional
Dipecat, Guru Bakar Tangan Siswa di Jawa Timur, Kepsek Ikut Terlibat
Kepsek dan guru diberhentikan karena diduga melakukan penganiayaan kepada 10 siswa. Mereka bakar tangan siswa pakai korek api setelah menuduh mencuri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang kepala sekolah atau Kepsek dan guru diberhentikan karena diduga melakukan penganiayaan kepada 10 siswa.
Mereka bakar tangan siswa pakai korek api setelah menuduh mencuri.
Adapun, Kepsek itu berinisial SMa (45) dan guru berinisial SMu (24).
Guru dan kepala sekolah tersebut bertugas di satu madrasah ibtidaiah (MI) di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kepolisian dan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gucialit turun tangan menangani masalah dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus itu bermula saat SMu yang merupakan wali kelas IV kehilangan uang tabungan yang dia letakkan di meja pada Jumat (26/3/2021).
Uang sebesar Rp 12.500 itu merupakan tabungan 12 orang siswa.
Kapolsek Gucialit, Jawa Timur, Iptu Joko Try mengatakan, SMu menanyakan keberadaan uang itu kepada murid-muridnya, tetapi tak satu pun siswa yang mengaku.
"Tidak ada yang mengaku. Kemudian ditakut-takutilah dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas," kata Joko melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).
Saat itu SMu memberi sanksi kepada 10 orang dengan cara bakar tangan siswa pakai korek api, namun tetap tak ada yang mengaku.
Setelah melapor kepada Kepsek, tiga siswa justru mendapatkan sanksi tambahan.
Kepala sekolah juga bakar tangan kanan tiga siswa itu dengan korek api.
Akibatnya, tangan para siswa tersebut melepuh.
Diberhentikan
Karena tangan para siswa itu melepuh, orangtua mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan.
Saat itu, kepala desa setempat memediasi kedua pihak hingga akhirnya kasus dianggap selesai.
"Pada saat kejadian, guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko Try.
Ternyata ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).
Para orangtua murid ingin agar Kepsek dan guru diberhentikan.
"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.
Kasus Kepsek dan guru bakar tangan siswa pakai korek api akhirnya selesai sampai di situ dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru dan Kepsek Diberhentikan karena Menyulut Tangan 10 Siswanya dengan Korek Api, Berawal Kehilangan Uang